Dark/Light Mode

Pilkada Serentak 2024

Biasanya, Kalau Jokowi Mau, Lainnya Langsung Manut

Selasa, 2 Februari 2021 06:40 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Soal keinginan Jokowi agar UU Pemilu tidak direvisi juga disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresindenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Kata dia, Jokowi ingin agar pelaksanaan Pilkada tetap digelar pada 2024.

Alasannya, Jokowi ingin agar agenda pembangunan nasional dapat berjalan sesuai yang direncanakan. “Saya pikir alasan yang logis adalah agar stabilitas politik dan keamanan tetap terjaga dengan baik sehingga agen da pembangunan dapat berjalan sesuai yang direncanakan dan untuk kesejahteraan rakyat,” kata Moeldoko.

Paralel dengan keinginan Jokowi itu, partai politik di koalisi juga berubah sikap, seperti PDIP dan PPP. Begitu juga PAN. Awalnya, mereka bersedia melanjutkan pembahasan RUU Pemilu, namun belakangan mbelot.

Baca juga : Jahat, Kalau Hanya Untuk “Bunuh” Anies

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat menilai, revisi peraturan ini tidak perlu dilakukan. Menurutnya, pemerintah dan DPR sebaiknya fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PPP Nurhayati Monoarfa juga menyatakan, pembahasan RUU Pemilu belum relevan untuk dilakukan saat ini. “Saya pikir di draf RUU Pemilu belum tentu dibahas dan kami Fraksi PPP berpendapat bahwa RUU [Pemilu] belum relevan untuk diubah,” kata Nurhayati.

Begitu juga Ketua umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan UU Pemilu belum saatnya direvisi. Kata dia, ada banyak hal mendesak untuk dipikirkan DPR, salah satunya penanganan Covid 19. “[UU Pemilu] baru diterapkan secara formal dalam kurun waktu 45 tahun terakhir. Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum uu ini berjalan cukup baik,” kata Zulhas.

Baca juga : Mahfud Dan Fadjroel Langsung Tangkis

Sementara Politisi PKS Mardani Ali Sera mengungkap keanehan itu. Padahal, saat pembahasan di Komisi II, semua setuju bahwa UU Pemilu perlu direvisi, namun beberapa partai justru kini menolak setelah masuk Baleg. “Anehnya, ada mulai beberapa partai menolak revisi, padahal ketika di Komisi II mereka perlu revisi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas tidak bisa menjamin, apakah UU Pemilu jadi direvisi atau tidak. Sejauh ini, Baleg DPR belum melakukan harmonisasi draf revisi yang diusulkan Komisi II dan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 itu.

“Karena Program Legislasi Nasional itu belum kita tetapkan dalam pa ripurna. Nah kalau nanti Prolegnas-nya sudah ditetapkan, maka kemudian Baleg melakukan harmonisasi,” ujar Supratman.

Baca juga : Kembali Ke Tanah Air, Skuad Indonesia Langsung Karantina Mandiri

Untuk saat ini, kata Supratman, penyelenggaraan Pemilu masih merujuk uu Pemilu yang ada. Termasuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang akan tetap dilaksanakan pada 2024. “Terkait dengan PT (parliamentary threshold), kemudian district magnitude, kemudian presiden threshold, semua itu tidal terkait UU 16 tentang Pilkada, jadi itu dua hal yang berbeda,” ujar Supratman. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.