Dark/Light Mode

Butuh Anggaran Rp 200 Miliar Lebih

KPU: Pemda Bogor Kudu Nyicil Dana Pilkada 2024

Kamis, 26 Agustus 2021 06:50 WIB
Komisioner KPU Bogor, Herry Setiawan. (Foto: Antara)
Komisioner KPU Bogor, Herry Setiawan. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
“Penambahan TPS itu untuk mencegah kerumunan. Yang jumlah pemilihnya banyak, makaakan dipecah dan ditambah lagi menjadi sekitar 200 pemilih atau 300 pemilih maksimal per satu TPS,” tutur Herry.

Disamping itu, lanjutnya, jika pembengkakan biaya Pilkada 2024 ini lebih besar digunakan untuk biaya panitia adhoc. Sebab dengan bertambahnya TPS, otomatis akan menambah biaya untuk panitia penyelenggara di tingkat TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga : Anggaran KPK Rp 256,9 M Dialihin Buat Penanganan Covid

“Sementara untuk pengadaan segala macam tidak terlalu besar, sekitar 10 persen kurang dari biaya yang direncanakan,” tandasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto mengatakan, KPU memang memiliki beban berat karena luasnya wilayah dan banyaknya penduduk di Kabupaten Bogor. Sehingga, keperluan anggarannya juga lebih besar dibandingkan wilayah lain di Jawa Barat.

Baca juga : Butuh Rp 101,8 Miliar, PLN Mau Bangun PLTP Maloko 20 MW Di NTT

Menurutnya, jumlah pemilih di Kabupaten Bogor mencapai 3.467.603 pada Pemilu 2019. “Pada Pemilu dan Pilkada 2024 diperkirakan jumlah penduduk di atas 4 juta,” jelasnya.

Politisi Gerindra ini menilai,dengan beban kerja berat, terlebih di masa pandemi, maka kebutuhan anggaran jadi hal krusial bagi penyelenggara pemilu. DPRD Bogor akan berusaha memenuhi kebutuhan anggaran KPU Bogor dengan pencadangan anggaran. “Terkait hal itu, pertama, harus ada Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur dana cadangan ini,” tuturnya.

Baca juga : Kucurkan Rp 20,8 Miliar, PLN Terangi 18 Desa Terpencil Di NTT

Menurut Rudy, Perda dana cadangan Pilkada ini diperlukan sebagai landasan hukum Pemkab Bogor dalam mengucurkan anggaran. “Tentunya kami bersama eksekutif akan berusaha secepatnya merumuskan perda ini,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.