Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Sudah saatnya pemerintah bertindak tegas terhadap para pencemar udara. Jangan ragu. Tutup saja kegiatan usaha industri atau pabrik yang jadi sumber utama polusi udara.
Terhadap pengusaha pencemar udara, kita berharap, pemerintah memberikan sanksi denda. Terhadap pengusaha yang nakal, juga mesti dikenakan sanksi pidana.
Baca juga : Segera Atasi Polusi Udara
Sekarang ini, akibat tingginya polusi udara, ratusan ribu orang di Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Lebih memprihatinkan lagi, yang terkena ISPA sebagian besar adalah balita, anak-anak dan lansia.
Berdasarkan data surveilans kasus ISPA di Jabodetabek yang dikeluarkan Kemenkes, hingga pertengahan tahun 2023 jumlahnya rata-rata di atas 100.000 kasus per bulan. Pada bulan Agustus 2023 terdata melonjak dua kali lipat menjadi 200.000 kasus.
Baca juga : Bangkitkan Lagi Bisnis Rakyat Kecil
Kalau bencana polusi udara ini tak diatasi serius, dengan melibatkan seluruh pemda di Jabodetabek, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustrian, jumlah orang yang terkena ISPA akan terus melonjak.
Untuk itu perlu dibentuk Satgas Pengawasan Terpadu Polusi Udara yang dipimpin pejabat eselon I dari kementerian terkait bersama-sama para sekretaris daerah. Begitu Satgas di lapangan menemukan, pabrik yang jadi sumber pencemar udara dan lingkungan, sanksi tegas harus dikenakan kepada pemilik pabrik bersangkutan. Kalau pengusahanya melawan, stop operasional pabrik tersebut.
Baca juga : Saatnya Stop Politik Uang
Ke depan ini, tak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pengusaha atau pemilik modal yang bisnisnya jadi sumber pencemaran udara.
Oleh karena itu, kita berharap, hanya orang-orang terbaik dan punya integritas tinggi yang dipilih jadi anggota Satgas Pengawasan Terpadu Polusi Udara. Ini penting untuk menghindari kemungkinan terjadinya kongkalikong antara Satgas dan pengusaha pencemar udara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.