Dark/Light Mode

Ayo Buka Harta Anggota Dewan

Sabtu, 26 Januari 2019 06:01 WIB
KIKI ISWARA DARMAYANA
KIKI ISWARA DARMAYANA

 Sebelumnya 
Ada 2 undang-undang, yaitu Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Satu lagi, Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikuatkan oleh Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara negara.

Sayangnya, memang tidak ada sanksi hukum jika pejabat tidak melaporkan hartanya. Ini yang menyebabkan banyak pejabat dan anggota Dewan ogah-ogahan membuka dan melaporkan hartanya. Mengharapkan pejabat sadar diri dan mau melapor memang bukan hal mudah.

Baca juga : Debat Yang Menghibur

KPK baiknya terus aktif bahkan agresif mengingatkan mereka. Jangan lelah. Biasanya, sering disentil, lama-lama malu juga. Tiga hari lalu, misalnya, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi datang ke KPK melaporkan harta kekayaannya. Dia berharap, kawan-kawannya mengikuti jejaknya, melapor ke KPK.

Edi juga mengaku sempat mengalami kesulitan dalam pola pengisian. Untuk periode pelaporan 2017-2018, KPK memberi deadline Maret 2019. Bagi yang kesulitan memasukkan data, ada kemudahan akses call centre dan pendampingan pengisian.

Baca juga : Ayo Bersatu Melawan Hoaks

Sebetulnya tak ada lagi alasan gaptek atau njlimet dengan upaya yang dilakukan KPK. Kalau nggak korupsi, kenapa harus takut lapor harta ke KPK. Atau, apakah perlu pejabat atau anggota dewan yang belum lapor harta diumumkan saja ke publik?

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.