Dark/Light Mode

Jaksa Pinangki Menuju KPK?

Kamis, 3 September 2020 04:51 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Kali ini KPK sangat dipercaya. Mereka yang meragukan KPK pun, kali ini mempercayai KPK. Selagi muncul kepercayaan yang tinggi, alangkah baiknya kalau KPK membuktikan bahwa mereka memang layak diandalkan. Bukan macan ompong. Bukan macan yang hanya menggigit tikus-tikus kecil.

Ya, ini tentang kasus Jaksa Pinangki yang sekarang sedang diperiksa oleh lembaganya sendiri, Kejagung. Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 7,3 miliar dari Joko Tjandra. Keduanya diduga bekerja sama untuk mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung (MA). Untuk membebaskan konglomerat Joko Tjandra.

DPR, Komisi Kejaksaan dan ICW misalnya, menyuarakan supaya kasus Jaksa cantik ini diserahkan KPK. Kalau ditangani kejaksaan, dikhawatirkan ada konflik kepentingan.

Konflik kepentingan ini muncul menyusul beredarnya kabar bahwa saat bertemu Joko Tjandra, jaksa Pinangki melakukan koordinasi dengan pimpinannya.

Baca juga : Pinangki Bikin Emosi

Siapa “pimpinan” yang dimaksud? Banyak penafsiran. Isunya macam-macam. Si A, si B dan sebagainya. Jabatannya, ada yang menyebut dengan istilah “tinggi”, ada pula yang memakai istilah “sangat tinggi”.

Untuk menjernihkan, menghindari konflik kepentingan dan sebagainya, maka kasus ini sebaiknya diserahkan ke KPK. Menko Polhukam Mahfud MD, kabarnya, juga menyetujui kasus ini diserahkan ke KPK.

Tunggu apa lagi? Serahkan saja ke KPK. Supaya tidak ada kecurigaan. Kejaksaan bisa diobok-obok akibat kecurigaan ini. Bisa tambah hancur citranya. Bisa tambah liar isunya.

Belum lagi sekarang muncul bumbu-bumbu “infotainment”, membuat kasus ini kian seksi. Menyebabkan isunya bergerak liar kesana kemari. Tambah seru. Tambah bikin penasaran.

Baca juga : Kejagung Ogah Serahkan Perkara Pinangki Ke KPK

Bolehkah kasus di kejaksaan atau kepolisian diambil alih KPK?  Boleh. Pasal 10A UU KPK membolehkan itu. Syaratnya, antara lain: ada laporan masyarakat mengenai kasus korupsi yang tidak ditindaklanjuti.

Dalam kasus Jaksa Pinangki, adakah masyarakat yang melaporkan? Adakah kasus terkait Pinangki yang tidak atau belum ditindaklanjuti?

Syarat lainnya, penanganan tindak pidana korupsi tersebut ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya. Apakah ada unsur "melindungi" dalam kasus Pinangki-Joko Tjandra?

Biasanya kalau ada kasus-kasus besar yang dinilai agak sulit, publik menunggu sikap dan arahan Presiden. Arahan itu sepertinya sudah diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca juga : Jaksa Agung Diomelin KPK

Bagaimana akhir dari “tarik tambang” ini? Apakah ada yang akan terjengkang? Atau, jangan-jangan, tambangnya yang putus. Menarik ditunggu.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.