Dark/Light Mode

Persiapan Olimpiade 2020

Perpres 95/2017 Adalah Acuan Prestasi Olahraga Indonesia di Tingkat Internasional

Senin, 17 Juni 2019 19:58 WIB
Ketua Komunitas Olahraga Indonesia (KORI) Harry Warganegara. (Foto: Wuryanto/Rakyat Merdeka).
Ketua Komunitas Olahraga Indonesia (KORI) Harry Warganegara. (Foto: Wuryanto/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional, yang diterbitkan bersamaan dengan persiapan Indonesia menuju Asian Games 2018 lalu dinilai tepat menjadi landasan untuk terus meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di level Internasional.

Dengan kebijakan dalam Perpres itu, memaksimalkan peran dari induk organisasi olahraga (Pengurus Besar (PB)/Pengurus Pusat (PP) dalam mengembangkan bakat calon atlet berprestasi, sehingga para atlet nasional mampu berjaya di Asian Games 2018 lalu dengan meraih 31 medali emas.

PB/PP berwewenang penuh dan secara langsung untuk menseleksi calon atlet, calon pelatih, menjalankan pelatihan performa tinggi, lalu pembinaan kehidupan sosial para atlet, hingga pembiayaan menempatkan PB/PP sebagai ujung tombak agar Indonesia sebagai negara besar mampu pula berbicara di tingkat olahraga Asia dan dunia.

Baca juga : Rayakan Idul Fitri, Masyarakat Indonesia Ramaikan KBRI Paris

Sudah tentu, apa yang dijalankan PB/PP tersebut harus mengacu pada kebijakan peningkatan prestasi olahraga nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Olahraga yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

"Menurut saya, prestasi yang sudah diperlihatkan di Asian Games 2018 lalu tak hanya memperlihatkan kemampuan Induk Organisasi dalam menseleksi dan membina atlet berprestasinya saja, tapi juga koordinasi yang baik dengan pemerintah, yang terlibat langsung dalam memberikan dukungan langsung pendanaan kepada PB/PP.

Apalagi dana tersebut langsung digunakan untuk uang saku atlet, biaya pelatih asing, uji coba ke luar negeri, peralatan tanding, dan pelatihan performa tinggi," ujar Harry Warganegara, Ketua Komunitas Olahraga Indonesia (KORI) di Jakarta, Senin (17/6).

Baca juga : Airbus Terus Berinovasi di Industri Aviasi

Harry Warganegara menambahkan bahwa Perpres ini tepat dijadikan acuan dalam pembinaan prestasi olahraga nasional kedepannya, terlebih, kita harus mampu mempertahankan prestasi di Asian Games Hangzhou 2022 dan juga mempertahankan tradisi medali emas Olimpiade 2020 di Tokyo.

Dalam Perpres tersebut, selain mengatur peran PB/PP dan fungsi Kementerian Olahraga, juga dibahas peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebutkan membantu Kementerian (Kemenpora - dalam hal ini) dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh PB/PP.

Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sebagai organisasi perpanjangan tangan International Olympic Committee (IOC) di Indonesia, sesuai IOC charter (anggaran dasar organisasi) mempunyai tugas untuk menjalankan program Olympisme dan memajukan olahraga khususnya olahraga Olimpiade di Indonesia.

Baca juga : Erick Thohir Sebut Peluang Olimpiade 2032 Tergantung Keberhasilan Event Internasional

Program berkesinambungan dari IOC dan juga dari organisasi lainnya seperti Olympic Council Asia (OCA), Sea Games (SEAG) Federation, Islamic Solidarity Federation (ISF), senantiasa dimintakan untuk KOI sebagai perwakilan mereka di Indonesia untuk di jalankan bersama.

Program dan dukungan itu berupa dana, pelatihan, pengembangan sports science, dan jejaring untuk meningkatkan kualitas atlet dan pelatih berprestasi. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.