BREAKING NEWS
 

Siapkan Gugatan

Menteri Nurbaya Ancam Gebuk Perusahaan Perusak Lingkungan

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 9 Januari 2020 08:21 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah mengantongi nama perusahaan nakal yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Dari hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2018- 2019, dari 2.045 perusahaan di Indonesia, ada 303 perusahaan yang dinyatakan tak memenuhi standar lingkungan.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, kementeriannya tengah mempertimbangkan menggugat perusahaan yang diduga sengaja melanggar aturan lingkungan. 

Saat ini, kata Siti ada dua perusahaan masuk peringkat hitam, alias sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan. 

Baca juga : Menlu: Indonesia Tak Akan Pernah Akui Klaim China

“Karena itu, saya akan pertimbangkan untuk lakukan gugatan, tapi belum seluruhnya. Nanti kita akan lihat ya ratenya aja yang paling berat dan jelasjelas kesengajaan dan lain-lain kita bisa turunkan tim untuk penegakan hukum,” kata Siti di Istana Wakil Presiden, Jakarta, kemarin. 

Dua perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam ini adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. TRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Adsense

PT. PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam ini mendapatkan peringkat hitam karena melakukan kegiatan pengo lahan limbah B3 tanpa izin. 

Sedang untuk PT. TRD yang berjenis usaha kayu lapis ini memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 berupa sludge IPAL digunakan sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah yang turun di daerah rawa. 

Baca juga : Kapal Asing Pesta Pora Rampok Ikan Di Laut Kita

“Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi,” terang Menteri Siti. 

Menteri Siti juga meminta kepada perusahaan untuk turut serta dalam upaya perbaikan ekosistem lingkungan Indonesia. 

Rehabilitasi Hutan DAS

Selain itu, Siti akan meningkatkan program rehabilitasi hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS), serta melakukan langkah penegakan hukum lingkungan. 

Baca juga : Kecelakaan Bus Sriwijaya, YLKI Desak Pemerintah Perbaiki Uji KIR

Langkah ini untuk mengatasi bencana banjir di wilayah Jabodetabek, termasuk di Jawa Barat dan Banten yang terjadi, awal tahun 2020 lalu. “Khusus kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak pada DAS Ciberang dan DAS Ciburian, akan dilakukan zonasi, termasuk zona merah. Di mana tidak boleh ada permukiman sama sekali sebagai zona berbahaya dan resiko tinggi,” katanya. [NOV]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense