BREAKING NEWS
 

BRTI Pastikan Kerja Sama Penggunaan Frekuensi Hanya Untuk 5G

Reporter : MARULA SARDI
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 11 November 2020 11:31 WIB
Teknologi jaringan 5G/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini sedang bersiap menyusun regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di klaster komunikasi. Komisioner BRTI Bidang Teknologi, Agung Harsoyo, menerangkan, dalam membuat regulasi itu, pihaknya bersama Kemenkominfo selalu berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian)

“Sama seperti dalam membuat UU Cipta Kerja, dalam membuat Peraturan Pemerintah bidang telekomunikasi ini Kemenkominfo dan BRTI selalu berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian,” terang Agung, dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (11/11)

Baca juga : Mulai Besok, BI Buka Kembali Layanan Penukaran Uang Rusak

Mengenai sharing frekuensi, Agung menegaskan, dalam penyusunan regulasi itu, layanan 4G maupun 4.75G atau bahkan 4.9G sudah tertutup meski untuk daerah tertinggal, terbelakang dan terluar (3T). Sebab, regulasi itu dikhususkan untuk teknologi baru.

Adsense

“Karena UU Cipta Kerja mensyaratkan kerja sama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi baru yaitu 5G, maka penerapan sharing frekuensi di layanan 4.75G atau bahkan 4.9G sangat mustahil dilakukan. Saya percaya betul Bapak Menkominfo (Johnny G Plate) tidak akan melanggar UU Cipta Kerja,” terang Agung.

Baca juga : Firli Unjuk Gigi

Menurut Agung, teknologi selular 4.75G atau 4.9G bukan termasuk dalam teknologi baru yang belum diimplementasikan di Indonesia. Semangat dari UU Cipta Kerja sektor telekomunikasi mengenai kerja sama penggunaan spektrum frekuensi hanya diperuntukkan bagi teknologi baru yang belum masuk ke Indonesia. Sehingga teknologi yang sudah ada beserta modifikasinya sangat tidak mungkin untuk dikerjasamakan penggunaan frekuensinya. Terlebih lagi Menteri Kominfo menginginkan agar kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama di Indonesia.

“Jadi mustahil saja penerapan kerjasama penggunaan frekuensi di teknologi 4,75G atau bahkan 4.9G. Kerjasama penggunaan frekuensi hanya untuk teknologi 5G. Karena untuk menggelar layanan 5G membutuhkan investasi baru yang cukup besar. Kalau tidak ada kerja sama penggunaan frekuensi, kemungkinan hanya akan ada 2 operator saja yang bisa menerapkan 5G di Indonesia. Selain itu, kerja sama penggunaan frekuensi juga harus mendapat persetujuan Menteri terlebih dahulu. Karena Menteri Kominfo ingin agar kerja sama penggunaan frekuensi di teknologi 5G ini dijadikan milestone pertama. Dan kami siap mendukung itu,” terang Agung.

Baca juga : Menko PMK Kerja Keras Bangun Revolusi Mental

Persetujuan Menteri ini berkaitan dengan urgensi dari penerapan kerja sama penggunaan frekuensi, lalu dengan teknologi baru yang nanti akan dapat melakukan kerjasama penggunaan frekuensi. Selanjutnya, terkait dengan kompetisi. Tujuannya, agar terjadi persaingan usaha yang sehat dan tidak ada praktik monopoli. Pemerintah sangat memperhatikan sekali kerjasama penggunaan frekuensi sehingga jangan sampai ada pihak yang menguasai frekuensi tertentu.

Menurut Agung, persetujuan Menteri ini sangat penting. Sebab, jangan sampai nantinya kerja sama penggunaan frekuensi ini membuat operator dapat mengalihkan atau memperjualbelikan frekuensi yang dimilikinya. Sebab frekuensi merupakan sumber daya terbatas dan aset bangsa Indonesia. “Sehingga nantinya kerjasama penggunaan frekuensi juga akan diawasi dengan ketat dengan persetujuan Menteri berdasarkan tiga pertimbangan tersebut. Nantinya Peraturan Pemerintah ini akan diformulasikan kembali ke dalam Peraturan Menteri,” ucapnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense