Sebelumnya
"Ada beberapa persyaratan mendapatkan sertifikasi ISPO. Hal ini sesuai dengan aturan Permentan Nomor 38 Tahun 2020," tuturnya.
Sertifikasi ini juga diberlakukan secara wajib terhadap usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan yang memiliki sertifikat ISPO berarti sudah siap menjalankan industri dengan tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan.
Baca juga : Asap Rokok Rusak Interior Dan Turunkan Harga Jual Mobil
Bandung menilai, implementasi ISPO dalam sustainability sudah dilakukan banyak perusahaan. Di banyak wilayah, implementasi ini mampu membantu menjaga ekosistem alam. "Hutan tetap terpelihara tidak tercemar meski terdapat perkebunan sawit," jelas Bandung.
Pengelolaan sungai di wilayah HGI berjalan baik sehingga ekosistem di dalam air tetap hidup. Bandung bahkan siap menunjukkan kondisi sungai di wilayah Hak Guna Usaha (HGU). "Praktik sustainability juga ditunjukkan dengan program restorasi mangrove," paparnya.
Baca juga : Menteri Siti Ajak Desa Konstitusi Jaga Hutan
Yang menarik, di tengah perkebunan sawit, ada perusahaan yang membangun ekosistem pengendalian hama. Seperti, menanam tumbuhan bunga di tengah kebun sawit.
"Ada juga burung hantu yang ikut mengendalikan tikus di sekitar kebun dan permukiman warga," terang Bandung.
Baca juga : Pemerintah Dan DPR Sepakat Dongkrak Batas Bawah Target Pertumbuhan Ekonomi
Terbukti, industri sawit Indonesia sehat dengan menerapkan ISPO. Implementasi ini dipastikan mampu melawan dengan bukti terkait isu negatif sawit dari Eropa. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.