BREAKING NEWS
 

Ragam Respons Soal Kewajiban Rapid Test Antigen

Jakarta Tunggu Kemenhub, Sri Sultan Ogah Terbitkan SE

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : APRIANTO
Sabtu, 19 Desember 2020 06:30 WIB
Polres Metro Jakarta Timur mengalokasikan 500 alat tes cepat antigen untuk mendeteksi Covid-19 terhadap warga yang keluar-masuk Jakarta. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepala Daerah bergerak cepat merespons kebijakan yang mewajibkan warga mengantongi surat hasil rapid test antigen, jika ingin ke luar kota pada momen pergantian tahun.

DKI Jakarta masih menunggu regulasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pemprov Jawa Barat (Jabar) menerbitkan surat edaran. Sementara Gubernur Yogyakarta hanya menerbitkan surat pemberitahuan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, rapid test antigen bagi warga yang hendak ke Jakarta merupakan kebijakan pemerintah pusat. Pemprov DKI hanyalah pelaksana kebijakan.

Menurutnya, rapid test antigen secara acak dilakukan, karena tak semua orang yang masuk Jakarta melalui Tol Jagorawi maupun Cikampek merupakan warga yang melakukan perjalanan dari dan atau ke luar kota. Sebab, banyak pekerja di Jakarta yang berdomisili di kota-kota penyangga.

Terkait pelaksanaan kebijakan rapid test antigen bagi warga yang hendak ke Jakarta, kata Ariza, pihaknya masih menunggu aturan baku dari Kementerian Perhubungan. Dia mengungkapkan, terkait aturan transportasi darat dan laut, setidaknya ada tiga opsi aturan yang bisa diberlakukan.

Baca juga : Organda: Pantau Jalur Tikus Dan Angkutan Gelap Juga Dong

“Pertama, diberlakukan seperti udara. Kedua, dilakukan random. Ketiga, dilakukan seperti sekarang, bebas,” jelas Ariza, saat berbicara pada diskusi virtual di Jakarta, kemarin.

Untuk transportasi udara, menurut politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, tetap mewajibkan semua penumpang menyertakan hasil rapid test antigen. Ariza menyatakan, Pemprov masih menanti aturan baku kebijakan tersebut.

Sementara Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Daud Achmad membeberkan, terkait pengetatan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa kepada bupati dan walikota se-Jabar.

Adsense

SE tersebut mewajibkan masyarakat yang datang ke lokasi wisata di Jabar, menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 hasil rapid test antigen atau swab PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. “Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Daud, kemarin.

Selain itu, para kepala daerah di Jabar juga wajib membatasi jumlah pengunjung tempat wisata. Yakni dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Baca juga : Satgas: Rapid Test Antigen Efektif Saring Corona Di Tempat Wisata

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Jabar juga melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan. “Kami juga akan meningkatkan operasi yustisi,” tegasnya.

Daud menyebut, bupati/walikota juga wajib membuat Surat Edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” jelasnya.

Daud berharap, beberapa surat edaran itu bisa menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

Di tempat terpisah, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X, juga mewajibkan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke Yogyakarta bulan ini melakukan rapid test antigen atau swab PCR terkait Covid-19.

Baca juga : Jakarta Masih Jadi Wilayah Mengerikan

“Mau nggak mau harus dilaksanakan. Itu berlaku secara nasional,” kata Sultan, dalam jumpa pers, di Yogyakarta, kemarin.

Selain itu, lanjutnya, warga Yogya yang melakukan perjalan ke luar kota juga wajib membawa hasil tes terkait Covid-19. “Kita pun mau pergi ke tempat lain, juga harus bisa menunjukkan kalau kita sudah diswab,” ujar Sultan.

Namun dia menyatakan, tak akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban rapid test Covid-19 kepada warga yang masuk ke Kota Pelajar itu. Menurutnya, kewajiban tersebut sudah otomatis berlaku sesuai aturan pemerintah pusat. “Kami hanya menyampaikan pemberitahuan saja,” jelasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense