BREAKING NEWS
 

DKI Tetap Level 3, WFO Kini 50 Persen, Siswa Boleh Pilih PTM/PJJ

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 15 Februari 2022 12:10 WIB
Vaksinasi Covid terhadap anak, termasuk salah satu yang harus digenjot untuk meningkatkan proteksi terhadap masyarakat. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - DKI Jakarta masih berstatus Level 3 dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang berlaku pada 15-21 Februari 2022.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, yang terbit Senin (14/2) kemarin.

Status yang sama juga diterapkan di daerah penyangga Ibu Kota. Yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Berikut sejumlah aturan PPKM Level 3, sesuai Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022:

Baca juga : Nadiem Terbitkan Diskresi SKB 4 Menteri, Ortu Boleh Pilih PTM Atau PJJ

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid -19).

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% (lima puluh persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf.

Baca juga : PPKM Level 3 Batal, Ganjar Minta Pusat Perketat Pintu Masuk

Perhotelan non karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung.

Hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali mereka yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Hotel beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen).

Baca juga : DKI Jakarta Kini Terapkan PPKM Level 2, WFO Kembali 50 Persen

Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.

Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun yang masuk hotel, harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense