BREAKING NEWS
 

Terdakwa Kasus Lahan Kuburan Wafat

KPK Tagih Denda Dan Uang Pengganti Ke Ahli Warisnya

Reporter & Editor :
APRIANTO
Selasa, 11 Januari 2022 07:25 WIB
Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Johan Anuar tutup usia. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kuburan Johan Anuar tutup usia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menagih pembayaran denda dan uang pengganti kepada ahli waris mantan Wakil Bupati Ogan Komering Ulu itu.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Asri Irwan menjelaskan bahwa tuntutan pidana berupa kurungan badan terhadap Johan dinyatakan gugur. Namun, pidana denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 3,2 miliar tetap harus dibayar.

Baca juga : Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI

“Terkait hukuman tambahan atau uang pengganti, kami memiliki hak untuk melakukan penagihan kepada ahli waris almarhum,” kata Asri.

Asri menandaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Isinya, kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.

Baca juga : KPK Jadi Centeng Pemda Ngamanin Aset Negara

Namun untuk pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti yang sudah diputus pengadilan hingga ke tingkat pengadilan tinggi, pihaknya masih punya hak untuk melakukan penagihan.

“Ketika uang pengganti itu, tidak mampu dibayar, kami bisa melakukan penyitaan pada aset bersangkutan. Bisa jadi melakukan gugatan perdata terhadap aset yang bersangkutan,” katanya.

Baca juga : Potensi Pasar Menjanjikan, Mendag Dorong Pengembangan Bisnis Waralaba

Kendati demikian, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan Mahkamah Agung (MA). Serta memberi waktu kepada pihak keluarga untuk berkabung. Tak lupa dia mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Johan Anuar.

Diketahui Johan Anuar meninggal dunia pada Senin 10 Januari 2022, setelah menjalani perawatan insentif di Rumah Sakit Siti Khadijah Pelembang, akibat menderita penyakit kanker otak yang menjalar hingga ke paru-paru.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense