BREAKING NEWS
 

Lukas Enembe Dinilai Lakukan Pembangkangan Kedaulatan Hukum Nasional

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 21 Oktober 2022 20:03 WIB
Diskusi yang digelar Moya Institute, yang bertajuk Drama Lukas Enembe: KPK Diuji, Jumat (21/10). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Politisi Reformasi Mahfudz Siddiq menjelaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Lukas dapat saja terjadi atas semua kepala daerah di Indonesia.

Hal itu, menurut Mahfudz, tidak perlu melihat kasus Lukas sebagai sesuatu yang istimewa, karena Papua adalah daerah otonomi khusus. Dicokoknya eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh KPK merupakan salah-satu contoh nyata.

Baca juga : Kementan Gandeng Dinas Ketapang Sulsel Kembangkan Pangan Sagu

“Kasus hukum pernah terjadi pada Gubernur Irwandi Yusuf karena alokasi anggaran otsus. Jadi otsus di Aceh dan Papua adalah satu bagian yang sudah terbangun dan berjalan, sehingga harus disikapi wajar atau biasa saja,” tukas Mahfudz.

Pengamat politik dan isu strategis Imron Cotan mengemukakan, Lukas Enembe adalah subyek hukum Indonesia. Sehingga, harus tunduk pada hukum nasional yang berlaku.

Baca juga : Wujudkan Bebas Emisi Karbon, Pemda Jangan Hanya Jadi Penonton

Justru, kata Imron, Lukas Enembe harus menunjukkan jati dirinya sebagai seorang pemimpin sejati, dalam menghadapi kasus hukumnya. Lagipula, yang bersangkutan belum tentu bersalah.

“Sebagai seorang pemimpin Lukas Enembe harus memberikan contoh bahwa dia adalah warga negara yang patuh terhadap hukum di mata masyarakatnya. Jangan berdalih mengatasnamakan masyarakat adat Papua, meminta diadili secara adat”, imbuh Imron.

Baca juga : AS Dan Bappenas Kolab Dalam Percepatan Pembangunan Papua

Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menilai, pemerintah sejauh ini telah memberikan perhatian lebih untuk pembangunan Papua dan kesejahteraan masyarakatnya.

Namun sayangnya, beber Hery, justru kebijakan positif pemerintah dirusak oleh pemimpin daerahnya sendiri. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus yang dihadapinya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense