BREAKING NEWS
 

Begini, Modus Main Perkaranya

AKBP Bambang Kayun Tebar Duit Kepada Oknum Penyidik

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Jumat, 26 Mei 2023 07:30 WIB
Terdakwa kasus suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto (tengah) memebri salam keoada wartawan saat mennjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (25/5/2023). Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp57.1 miliar terkait perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun pernah menebar duit kepada oknum penyidik Bareskrim. Fulus ini untuk mengkondisikan pemeriksaan Emylia Said dan Herwansyah.

Hal ini dibeberkan jaksa KPK dalam sidang pembacaan dak­waan perkara Bambang. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kemarin.

Awalnya, Emylia dan Herwansyah dipanggil penyidik Unit II Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim atas laporan pemalsuan surat.

Baca juga : Begini Cara Tangani Kebakaran Baterai Motor Listrik

Pasangan ini mangkir pada panggilan pertama dan kedua. Dalihnya sakit. Mereka bersedia menjalani pemeriksaan penyidik.Tapi bukan di Bareskrim. Melainkan di kantor PT Aria Citra Mulia (ACM) di Harmoni, Jakarta Pusat.

Bambang bersedia membantu. Ia meminta disiapkan uang Rp 700 juta. “Yang akan diberi­kan kepada penyidik yang me­nangani,” kata jaksa.

Esok harinya Herwansyah menyerahkan uang Rp 700 juta kepada adiknya Farhan. Farhan menyerahkan uang titipan ini kepada Bambang di kantornya di Divisi Hukum Mabes Polri.

Baca juga : Syarief Hasan Ingatkan Pentingnya Keamanan Dan Kesehatan Pemudik

“Setelah itu terdakwa me­manggil beberapa orang pe­nyidik dan membagikan uang dalam kantong plastik tersebut,” beber jaksa.

Beberapa hari kemudian penyidik Bareskrim Agus Prasetyono, Budi Setiawan dan Suradi datang ke kantor PT ACM untuk memeriksa Emylia dan Herwansyah. Bambang mengarahkan agar disiapkan kotak berisi kue dan uang Rp 40 juta. Kotak itu kemudian diserahkan kepada penyidik yang datang.

Meski Bambang sudah tebar duit ke penyidik, status Emylia dan Herwansyah tetap akan dinaikkan menjadi tersangka. Belakangan, penyidik memanggil Emylia dan Herwansyah untuk diperiksa sebagai tersangka.

Adsense

Baca juga : Bupati Kapuas Dan Istri Potong Pembayaran PNS Dan Kas Umum, Juga Terima Suap

Bambang menyarankan agar mengajukan Surat Perlindungan Hukum kepada Divisi Hukum Polri. Bambang meminta im­balan Rp 400 juta. Uang diserahkan Farhan di ruang kerja Bambang.

Bambang juga menyarankan agar Emylia dan Herwansyah mengajukan gugatan prapera­dilan. Bambang pula menyorongkan nama pengacara untuk menjadi kuasa hukum Emylia dan Herwansyah.

Bambang membocorkan dokumen hasil rapat klarifikasi penerapan hukum kasus Emylia dan Herwansyah. Dokumen ini kemudian diajukan sebagai bukti di sidang praperadilan. Alhasil, gugatan diterima. Hakim memutuskan penetapan tersangka Emylia dan Herwansyah tidak sah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense