RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan nikel di Maluku Utara.
Hal ini merupakan pengembangan penyidikan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
“Tidak menutup kemungkinan itu juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang nikel itu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca juga : Pedagang Bakso se-Bekasi Dukung Program Prabowo untuk Pemenuhan Gizi Anak
Ia mengatakan, Provinsi Maluku Utara terkenal sebagai lumbung nikel di Indonesia. “Banyak perusahaan-perusahaan dan usaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana,” ujar mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi ini.
Alex mengemukakan, sebagian besar perkara korupsi yang diusut KPK mengenai perizinan yang diperjualbelikan kepala daerah. “Atau ada unsur yang ujung-ujungnya insentif dari pelaku usaha memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan menerbitkan izin,” ujarnya.
Untuk diketahui, KPK memanggil dua petinggi perusahaan nikel PT Harita Group dalam penyidikan kasus korupsi Abdul Gani Kasuba.
Baca juga : Wakil Ketua KPK: Biar Tambah Seru
Mereka yang dipanggil yakni General Manager Government Relations & Compliance Harita Nickel Mordhekhai Aruan danProject Manager Kawasan Industri PT Harita Tus Febrianto.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi itu didalami pengetahuannya terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka Abdul Gani Kasuba cs.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan proyek pengadaan dan perizinan serta lelang jabatan.
Baca juga : Ini Daftar Pemenang Kompetisi Karya Jurnalis IKN
Kasus korupsi Abdul Gani Kasuba dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 18 Desember 2023. Ada 18 orang yang diciduk.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.