BREAKING NEWS
 

Kasus Suap PAW DPR Periode 2019-2024

KPK Geledah Apartemen Harun Masiku

Reporter & Editor :
FIRSTY HESTYARINI
Selasa, 14 Januari 2020 20:05 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sejumlah penggeledahan untuk pengembangan kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Salah satu yang digeledah adalah apartemen salah satu tersangka, yaitu Harun Masiku (HAR), Caleg PDIP di Pemilu 2019.

"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di sebuah apartemen yang dihuni tersangka HAR," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Mengenai apa yang disita dalam penggeledahan itu, Fikri masih merahasiakannya. Yang pasti, obyek yang diamankan bisa menjadi bukti signifikan dalam mengungkap kasus tersebut.

Baca juga : Gandeng Polisi dan Kemenlu, KPK Pastikan Bakal Tangkap Harun di Singapura

"Informasi sementara, teman-teman di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan. Antara lain, itu untuk mencari tersangka Pak HAR," jelas Fikri.

Harun Masiku, masih buron. Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyebut, Harun berada di Singapura sejak 6 Januari lalu. Atau, dua hari sebelum OTT dilakukan pada Rabu (8/1) pekan lalu.

Adsense

Ali bilang, KPK sudah mengajukan pencegahan terhadap Harun ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak Senin (13/1) lalu.

"KPK telah melakukan pencegahan untuk memonitor keluar masuknya lalu lintas orang," beber Ali.

Baca juga : Usai Geledah Ruang Kerja dan Rumah Dinas Wahyu Setiawan, KPK Pasang Ancang-ancang Baru

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari PDIP Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful, adalah pihak pemberi suap.

Wahyu disebut meminta fee sebesar Rp 900 juta untuk meloloskan Harun Masiku, sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : KPK Garap Jazilul Fawaid

Sementara, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense