BREAKING NEWS
 

Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara

Setelah Ini, Siapa Lagi?

Reporter : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Editor : UJANG SUNDA
Rabu, 5 Agustus 2020 07:09 WIB
Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (kanan). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Eks Ketua DPRD Tulungagung Supriyono divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus suap ketok palu pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD Tulungagung. Namun, kasus tersebut tak akan berhenti sampai di sini. Sebab, uang ketok palu itu mengalir ke mana-mana. Setelah ini, siapa lagi ya? 

Hakim menilai Supriyono terbukti menerima suap dari eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo melalui Kepala BPKAD Hendry Setiawan. Suap itu untuk memperlancar pengesahan APBD Tulungagung sejak 2015-2018. Jumlah total yang diterimanya Rp 4,3 miliar. Praktik rasuah ini dilakukannya bersama-sama dengan Pimpinan DPRD lain, yakni Imam Kambali, Adib Makarim, dan Agus Budiarto, serta 21 orang anggota DPRD lainnya. 

Baca juga : KPK: Pengembangan Perkara Dimungkinkan, Bisa Saja Ada Tersangka Baru

Selain itu, Supriyono juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan Tulungagung. Dua dinas itu merupakan jatah yang diberikan Syahri Mulyo ke Supriyono sebagai balas jasa karena sudah membantunya menduduki tahta Bupati pada 2013. 

Dari dua dinas tersebut, Supriyono  menerima gratifikasi senilai Rp 1,05 miliar secara bertahap. "Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Hizbullah Idris, di Pengadilan Tipikor Surabaya, kemarin. 

Baca juga : Eks Ketua DPRD Tulungagung Divonis 8 Tahun Penjara

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 4,85 miliar subsider 1,5 tahun penjara, serta pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 4 tahun. 

Menanggapi putusan itu, terdakwa, melalui penasihat hukum yang dinakhodai Anwar Koto, langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri dari Eva Y, Joko Hermawan, Mufti N Irawan, Haerudin, M Helmi Syarif, Putra Iskandar, dan Dodi Sukmono menyatakan pikir-pikir. 

Baca juga : Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Yang berbeda, hanya pencabutan hak politiknya. Hakim mengkortingnya 1 tahun dari tuntutan jaksa. 

Adsense

Kasus ini tak akan berhenti pada vonis Supriyono. Sebab, dalam persidangan, sejumlah saksi menyatakan, ada aliran uang ke sejumlah pejabat Tulungagung. Salah satunya, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebesar Rp 4,675 miliar. Saat kasus terjadi, Maryoto masih menjabat sebagai Wakil Bupati mendampingi Syahri Mulyo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense