BREAKING NEWS
 

1.271 Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN 1 Juni

KPK Radikalis, No! KPK Pancasilais, Yes!

Reporter & Editor :
APRIANTO
Kamis, 27 Mei 2021 07:50 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Aula Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5). (Foto: Luqman/detikcom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah diputuskan, dua hari lalu. 24 orang masih bisa dibina, sedangkan 51 orang dipastikan akan diberhentikan karena statusnya "merah", sudah tak bisa dibina lagi. 1 Juni nanti, 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK akan dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dilantik saat momen Hari Lahir Pancasila, para ASN KPK diharuskan selalu memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Sebaliknya, ASN KPK tidak boleh terpengaruh paham radikalis, dan paham-paham terlarang lainnya.

Para pegawai KPK yang akan dilantik itu dinyatakan telah lulus setelah melewati tahapan penyeleksian ketat. Khususnya soal keteguhan dalam berbangsa dan bernegara.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, sebenarnya yang dinyatakan lulus sebanyak 1.274 orang. Namun, tiga orang dinyatakan berhalangan tetap.

Baca juga : 51 Pegawai Dipecat, KPK Buka Opsi Rekrut Penyidik Dari Instansi Lain

"1 mengundurkan diri, 1 meninggal dunia, dan 1 ternyata dari pendidikan tidak memenuhi syarat," jelasnya, saat jumpa pers di Aula Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5).

Sebelum jumpa pers, terlebih dulu digelar rapat yang dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Ketua KPK Firli Bahuri bersama pimpinan KPK lain, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara Adi Suryanto, hingga tim asesor.

Alex menerangkan, rapat itu digelar untuk memutuskan arahan Presiden Jokowi tentang tindak lanjut dari 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat alias tidak lulus TWK. Hasilnya, 24 akan diberi pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Sedangkan 51 orang akan diberhentikan.

Baca juga : KPK Pantang Kendor

Menurut Alex, 51 orang yang akan diberhentikan itu mendapatkan hasil sangat buruk dalam TWK. Merujuk data dari tim asesor, ke-51 pegawai itu mendapatkan nilai merah untuk semua indikator yang diuji. "Tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan," katanya.

Soal nama-nama yang akan dibina dan yang akan diberhentikan, Alex belum mau buka-bukaan. "Untuk nama-nama, sementara tidak kami sebutkan dulu," ujarnya.

24 pegawai itu bakal dicek kembali agar memenuhi syarat alih status jadi ASN, setelah mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan. "Yang 51, tentu karena sudah tidak bisa (ikut) pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak gabung lagi dengan KPK," terangnya.

Baca juga : Firli Bahuri Pastikan Pegawai KPK Alih Status Jadi ASN Pada 1 Juni

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menerangkan, ada klaster dan indikator dalam TWK. Klaster pertama menyangkut pribadi seseorang. Kedua, aspek pengaruh, baik dipengaruhi maupun mempengaruhi. Ketiga, PUNP yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan seluruh turunan perundang-undangannya, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Dia menyatakan, tiga klaster itu memiliki total 22 indikator. Klaster pertama memiliki enam indikator, klaster kedua tujuh indikator, dan klaster ketiga sembilan indikator. "Untuk yang aspek PUNP itu harga mati. Jadi, tidak bisa dilakukan penyesuaian dari aspek tersebut," paparnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense