BREAKING NEWS
 

Diduga Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar Bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Kamis, 27 Mei 2021 18:30 WIB
Terdakwa Habib Bahar dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online. (foto:istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Bahar bin Smith hukuman 5 bulan penjara, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, Andriansyah. 

Tuntutan dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, yang dipimpin majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara online Kamis (27/5).

Adsense

Baca juga : Didukung Fitur Anyar, Transaksi Mobile Banking BNI Naik 50 Persen

"Terdakwa Bahar terbukti dan sah meyakinkan melakukan penganiayaan, dan menjatuhkan pidana 5  bulan dengan tetap ditahan," ujar Jaksa  Sukanda saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/5).

Jaksa mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah dengan melakukan penganiayaan kepada korban dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. 

Baca juga : Kasus Kerumunan Megamendung, Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara

Sedangkan dakwaan primer Pasal 170 tentang perbuatan kekerasan tidak terbukti. "Terdakwa dinyatakan tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai Pasal 170 (KUHP)," ujar JPU. 

Sementara hal yang meringankan tuntutan hukuman, yakni Bahar mengakui perbuatan a dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi lagi. Bahkan terdakwa juga telah menyampaikan permohonan maaf. [MFA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense