BREAKING NEWS
 

Mahfud Soal Pasal Penghinaan Presiden

Pak Jokowi Bilang: Saya Sering Dihina, Tapi Tak Pernah Ngadu

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 11 Juni 2021 07:45 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (kiri) didampingi Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (ketiga kiri) berjalan untuk menghadiri sosialisasi rencana pembentukan badan pengelolaan ruang daya udara nasional di Bandara Lama Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (10/6/2021). (Foto: ANTARA/Abriawan Abhe)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal dihidupkannya kembali pasal penghinaan presiden yang banyak menuai protes dari publik.

Menghidupkan kembali pasal tersebut, kata Mahfud, dipastikan bukan untuk kepentingan dan permintaan Presiden Jokowi. Karena, kepada Mahfud, Jokowi pernah bilang: saya sering dihina, tapi tidak pernah mengadu.

Revisi Kitab Undang-undang Hukup Pidana (RKUHP) sempat dibahas DPR dan pemerintah, tahun 2019. Namun, pembahasan itu distop karena tingginya gelombang protes dari rakyat terkait sejumlah pasal dalam draf RUU KHUP.

Baca juga : Pasal Penghinaan Presiden Di RKUHP, Menkumham: Untuk Jaga Peradaban

Kini, pembahasan revisi KUHP akan segera dilanjutkan lagi. Pemerintah dalam waktu dekat akan mengusulkan ke DPR, agar RKUHP masuk Prolegnas 2021. Sehingga, DPR bersama pemerintah bisa memulai kembali pembahasan RKHUP.

Namun, sebelum pembahasan dilakukan, protes terhadap RKUHP sudah mulai menghangat lagi. Dalam draf yang akan dikirim pemerintah ke DPR, disebutkan, pasal penghinaan presiden tetap tercantum. Hal ini yang menimbulkan banyak protes dari berbagai kalangan.

Mahfud selaku Menko Polhukam, jadi salah satu sasaran kritik terkait pembahasan RKUHP. Salah satu kritik yang ditujukan kepada Mahfud, berasal dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman.

Baca juga : Amandemen UUD Hanya Bertujuan Lahirkan PPHN

Sindiran itu disampaikan Benny ketika rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/6) lalu. Menurut Benny, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tak bisa melapor ke polisi ketika dihina dengan ungkapan “kerbau” pada tahun 2010 silam.

“Pasal itu sudah dihapus di dalam KUHP Pak, dan yang menghapus itu yang terhormat kalau saya tidak salah, yang jadi Menko Polhukam saat ini yang saat itu dia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Luar biasa sangat progresif,” kata Benny.

Ironisnya, kata dia, justru saat ini Mahfud terdengar mendukung pasal penghinaan presiden dihidupkan kembali. Berbeda sikap ketika masih menjabat Ketua MK yang menolak pasal penghinaan presiden dihidupkan.

Baca juga : Pengadaan Alutsista Baru Wacana, Di Mana Kerugian Negaranya Ya?

“Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup, beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi,” sindir Benny.

Kemudian, akun Twitter milik Partai Demokrat memposting ulang pernyataan Benny yang dimuat dalam sebuah media online. “Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” cuit akun @pdemokrat, Rabu (9/6).

Adsense

Mahfud yang namanya disindir, langsung bereaksi. Mahfud membantah, pencabutan pasal penghinaan presiden itu dilakukan di saat ia memegang tampuk pimpinan MK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense