BREAKING NEWS
 

Masih Digodok Pemerintah

Subsidi Upah Tahan Penurunan Daya Beli

Reporter : NOVALLIANDY
Editor : MUHAMAD FIKY
Minggu, 25 Juli 2021 05:27 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom menilai tepat rencana Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 Juta untuk para pekerja terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sebab, kebijakan ini bisa menahan penurunan daya beli.

“Dalam konteks menjaga daya beli, memang BSU ini bisa men­jadi bantalan. Khususnya bagi para pekerja dengan pendapatan menengah ke bawah, agar daya beli mereka tidak jatuh lebih dalam dengan adanya kebijakan PPKM,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy, kepa­da Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurut Yusuf, dampak BSU bakal lebih maksimal jika diberi­kan bersama jenis bantuan lain­nya. Seperti bantuan sembako hingga bantuan langsung tunai bagi rumah tangga berpenghasi­lan rendah.

Dia menilai, kebijakan ini ber­potensi berjalan mulus. Sebab, data pekerja dimiliki Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Ketena­gakerjaan. Badan ini memiliki data lengkap mulai dari gaji sampai alamat rumah pekerja.

Baca juga : Mendagri Minta Pemda Lekas Realisasikan Anggaran Pengendalian Pandemi

Pemerintah bisa memeta­kan, apakah penerima bantuan masuk zona merah/postitivity rate tinggi yang masuk golongan PPKMlevel 4.

“Jika dibarengi bantuan sem­bako, bisa menimalisir pergerakan pekerja karena tidak perlu keluar untuk membeli sembako,” kata Yusuf.

Soal sasaran BSU yang hanya untuk pekerja formal, Yusuf menerangkan, bantuan ini ber­sifat komplementer dari bantuan Pemerintah lainnya. Cakupan penerimanya memang terbatas.

Adsense

Yang terpenting, lanjut Yusuf, harus dipastikan, penerima ban­tuan adalah orang yang tepat dan harus sesuai kreteria penerima. Dengan begitu, penyaluran BSU ini bisa tepat sasaran.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Eks Dirut Sarana Jaya

“Kedepan, Pemerintah seharusnya mengalokasikan juga untuk pekerja informal. Hal itu bisa diberikan melalui bantuan kartu pra-kerja dan juga BST (Bantuan Sosial Tunai) pada kelompok pendapatan menengah ke bawah,” ujar Yusuf.

Ia menekankan, kebijakan ini belum bisa menjadi jaminan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa ditekan. Karena PHK pada umumnya terkait efisiensi.

“Efisiensi itu dilakukan karena beban perusahaan tetap na­mun pendapatan perusahaan berkurang karena melemahnya permintaan barang dan jasa dari masyarakat karena siklus ekonomi yang melambat,” sam­bung Yusuf.

Sementara, Direktur Utama BPJS Ketenakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menung­gu regulasi BSU dari Pemerintah sebelum mencairkannya kepada pekerja yang memenuhi kriteria.

Baca juga : Lindungi Peternak, Kementan Upayakan Stabilisasi Perunggasan Nasional

“Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah me­nyampaikan usulan-usulan alter­natif penerima BSU. Tentunya data yang akan kami serahkan se­suai regulasi yang akan ditetapkan Pemerintah”, tutur Anggoro dalam keterangannya, Jumat (23/7).

Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria tentang detail peserta BP Jamsostek yang berhak mendapatkan BSU, seperti kelompok segmen peker­ja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran BSU yang akan diterima.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah men­gungkapkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mema­tangkan kebijakan penyaluran BSU tahun 2021.

“Melalui BSU diharapkan dapat mencegah terjadinya PHK dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja,” ungkap Ida. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense