RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga : KPK Telusuri Aliran Transaksi Keuangan
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar tiga jam, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah itu dikonfirmasi berbagai hal. Salah satunya, soal kepemilikan rekening bank atas namanya.
Baca juga : KPK Dalami Rapat APBD-P DPRD Lampung Tengah
"Rekening bank itu yang diduga digunakan untuk mengirimkan sejumlah uang kepada SRP (mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju) melalui rekening bank milik pihak lain," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (11/10).
Baca juga : KPK Periksa 3 Mantan Ajudan Hasan Aminuddin Dan Kadis Pendidikan Probolinggo
Dalam perkara ini, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain senilai Rp 3,1 miliar. Suap itu diberikan agar Robin menutup perkara yang menjerat dirinya dan koleganya di Partai Golkar, Aliza Gunado, di KPK.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.