RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Kedy Afandi, orang kepercayaan Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, dalam mengatur proyek dan menentukan besaran komitmen fee.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara 2017-2018, di kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) DI Yogyakarta, Jumat (5/11).
Baca juga : Pesan Sandiaga Ke Santri: Berani Wirausaha Dan Kuasai Teknologi
Keempat saksi itu adalah PNS Totok Setya Winata, serta tiga wiraswasta, yakni Triana Widodo, Hanif Ruseno, dan Lalu Panji Gusangan.
"Para saksi hadir, dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA (Kedy Afandi) sebagai perpanjangan tangan tersangka BS (Budhi Sarwono) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (8/11).
Baca juga : Harga PCR Bakal Dievaluasi Berkala, Pemerintah Tutup Kepentingan Bisnis
Sementara seorang saksi yang merupakan kontraktor, yakni Wasis Jatmiko, tidak memenuhi panggilan. "Yang bersangkutan tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang kembali," imbuhnya.
Budhi Sarwono diduga menerima uang Rp 2,1 miliar dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang merupakan orang kepercayaannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.