BREAKING NEWS
 

Badan Pengkajian MPR: PPHN Penting Bagi Indonesia

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : FAQIH MUBAROK
Selasa, 14 September 2021 14:47 WIB
Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat saat diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Urgensi PPHN dalam Pembangunan Nasional di Media Center MPR/DPR/DPD, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/9). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Cukup Ketetapan MPR

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf menyebutkan bahwa Garis-Garis Besar Haluan negara saat ini penting tapi belum urgen dan tidak emergensi. Alasannya, ada lima isu yang harus dijabarkan dalam haluan negara.

Pertama, soal bagaimana memantapkan ideologi Pancasila. Kedua, bagaimana membangun demokrasi yang beradab. Ketiga, mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Keempat, mewujudkan negara kesejahteraan. Kelima, bagaimana menata kelembagaan negara.

Baca juga : Varian Lambda, Mu Dan C.1.2 Belum Ditemukan Di Indonesia

"Haluan negara itu penting karena kita membuat aturan dasar negara seperti ideologi, negara demokrasi, dan hak asasi manusia. Kemudian juga untuk membuat aturan sebagai negara hukum yang berkeadilan, kesejahteraan rakyat, dan menata soal kelembagaan negara," ujarnya.

Asep Warlan setuju bila bentuk hukum haluan negara adalah Ketetapan MPR, bukan UU. Sebab, materi UU mudah diubah. Selain itu, UU juga bisa diajukan judicial review ke MK, dan bisa dibatalkan MK. Pembentukan UU pun sangat politis karena tergantung kesepakatan DPR dan pemerintah.

"Tap MPR sebagai payung hukum haluan negara adalah sangat mendasar sebagai landasan bagi penyelenggara negara bekerja," katanya.

Baca juga : Jebolan Program BEKAL Pemimpin Siap Berkontribusi Untuk Indonesia

Bentuknya, lanjut Asep, bukan UU. Sebab, UU sudah ada perubahan. UU yang baru mengesampingkan UU yang lama. Kedua, UU mudah diuji ke MK. Ketiga, UU sangat politis.

"Tap MPR untuk haluan negara adalah mendasar sebagai landasan penyelenggara negara bekerja," ujarnya.

Namun, Asep mengatakan payung hukum haluan negara dalam bentuk Ketetapan (Tp) MPR dilakukan bukan dengan cara mengamandemen UUD. Agak kurang pas kalau hanya untuk haluan negara harus dilakukan melalui amandemen UUD. Sebab, amandemen memerlukan argumentasi yuridis dan filosofis yang sangat kuat.

Baca juga : KORMI Dukung Perpres DBON Demi Prestasi Indonesia

"Tapi kita bisa lakukan dengan mengubah Tap MPR yang masih berlaku. Misalnya Tap MPR tentang Demokrasi Ekonomi, Tap MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Tap MPR tentang reformasi agrarian. MPR bisa mengubah Tap MPR karena lembaga yang membuat Tap bisa juga mengubah Tap. Tap MPR itu sebenarnya adalah haluan negara. Jadi, jalan keluarnya tidak harus dengan melakukan perubahan atau amandemen UUD, melainkan ubah saja Tap MPR yang ada," urainya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense