BREAKING NEWS
 

Sidang Pilkada Sabu Raijua Di MK

Saksi: Orient Tak Jujur

Reporter : EDY BURNAMA
Editor : ERWIN TAMSAL
Kamis, 8 April 2021 06:15 WIB
Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang sengketa Pilkada Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT) di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menemukan titik terang.

Saksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ruri Hariri Roesman dalam keterangannya mengaku, tidak bisa mendeteksi paspor Amerika Serikat (AS) yang dimiliki Orient P Riwu Kore, Bupati Sabu Raijua terpilih.

Selama paspor asing tidak digunakan atau tercatat di perlintasan, jelas Ruri, pihaknya tidak bisa mendeteksi bersangkutan menggunakan paspor lain selain paspor Indonesia.

Baca juga : Jokowi Dan Prabowo Jadi Saksi Pernikahan Atta Dan Aurel

Dia menyebut, Orient tidak jujur, karena tidak memberitahu petugas bahwa ia telah dapat kewarganegaraan AS. Ketika Orient masuk Indonesia untuk kali terakhir pada 16 Juli 2020, dia sudah memakai paspor Indonesia dengan Nomor X746666 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pukul 23.28 WIB.

Paspor Indonesia itu diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 1 April 2019 dan berlaku hingga 1 April 2024. Penerbitan paspor sebagai tindak lanjut surat perjalanan laksana paspor yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles.

Adsense

Saksi dari Imigrasi itu tidak bisa menjawab Majelis Hakim MK, saat ditanya apakah sudah tahu Orient punya kewarganegaraan ganda ketika masuk Indonesia.

Baca juga : Sidang Kasus Suap SPAM, Ketua BPK Jadi Saksi Meringankan

Hakim MK juga bertanya mengenai data penggunaan paspor AS milik Orient di Indonesia, lagi-lagi saksi tidak bisa menjawab dengan dalih di luar kewenangannya.

Di sidang MK sebelumnya, Orient sudah mengakui punya paspor AS dengan masa berlaku hingga 2027. Pernyataan itu dikuatkan Kedutaan Besar AS di Jakarta.

Dia mengaku, sudah mencabut paspor AS sejak 5 Agustus 2020, tetapi secara resmi pencabutan paspor pada Februari tahun ini.

Baca juga : KPK Sita Uang Rp 3 Miliar dari Saksi Kasus Suap Benur

Diketahui, sengketa Pilkada Sabu Raijua dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) BupatiWakil Bupati Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Paslon ini menilai, KPU Sabu Raijua tidak cermat, sehingga meloloskan Warga Negara Asing (WNA) Orient Riwu Kore sebagai calon bupati. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense