Dark/Light Mode

Akses Medsos Dibatasi

Warga Ngeluh Jadi Kurang Update Nih...

Sabtu, 25 Mei 2019 05:56 WIB
Ilustrasi medsos. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi medsos. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah melakukan pembatasan akses terhadap media sosial (medsos) sejak 22 Mei lalu. Alasannya, untuk membendung beredarnya kabar bohong alias hoaks. Pembatasan dilakukan untuk foto, gambar dan video. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat.

Tak hanya untuk bersosialisasi dan berpamer ria, medsos juga menjadi lahan jualan online hingga tempat ngumpul berbagai komunitas. Akses medsos yang dibatasi jelas bikin kesal dan geram.

Seperti yang dialami Rina. Dia membuka usaha kecil-kecilan dengan jualan pernak-pernik di Instagram. Bahkan menjelang Lebaran dia juga jualan kue Lebaran. “Sekarang buka Instagram aja susah, ada yang minta dikirimin gambar lewat WhatsApp tapi nggak bisa dikirim, aduh pusing,” keluhnya.

Baca juga : Sejumlah Warga Sentani Kekurangan Air Bersih

Walaupun dia juga jualan di situs jualan online, rasanya masih kalah dengan jualan di medsos. “Di medsos follower aku udah banyak, testi pelanggan juga udah banyak, sayang aja kalau hilang semua,” ujarnya.

Sementara, Sari lebih sering menggunakan medsos untuk kegiatan bakti sosial. Dia bahkan sering memberikan donasi kepada akun-akun komunitas yang membantu kalangan tidak mampu dan kegiatan edukasi masyarakat.

“Sekarang malah jadi kurang update di Instagram, susah kalau ada info terbaru dari akun-akun yang emang mengkhususkan diri untuk membantu mereka yang membutuhkan,” katanya.

Baca juga : Jokowi Kunjungi Benteng Van de Bosch

Sedangkan James merasa pembatasan akses medsos bikin susah dirinya yang hendak memburu gadget dan peralatan musik seken. “Enak loh hunting barang di medsos, apalagi kita beli dari tangan pertama, harga jauh lebih rendah ketimbang beli di pedagang,” ungkapnya. Untuk itu, dia selalu update di medsos, apalagi saat lagi berduit.

Sebelumnya, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, kebijakan pembatasan pada media sosial beberapa hari ini sangat merugikan masyarakat. “Bagaimanapun pemblokiran itu melanggar hak-hak publik yang paling mendasar yakni mendapatkan informasi bahkan merugikan secara ekonomi,” ujarnya.

Kebijakan itu secara sektoral melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan secara general melanggar UUD 1945. “Janganlah ingin menegakkan hukum tetapi dengan cara melanggar hukum. Janganlah ingin menangkap seekor tikus tetapi dengan cara membakar lumbung padinya,” katanya.

Baca juga : Alamak, Mantan Bupati Lampung Tengah Jadi Tersangka Lagi

Tulus menyarankan, pemerintah seharusnya tidak melakukan pemblokiran tanpa paramater dan kriteria yang jelas. Kebijakan itu bisa menjadi preseden buruk pemberangusan suara publik yang dijamin oleh konstitusi. “Tidak bisa dikit-dikit blokir. Pemblokiran hanya bisa ditoleransi jika dalam keadaan darurat, dan parameter darurat harus jelas dan terukur,” sambungnya.

YLKI meminta, pemerintah harus mampu menjelaskan kepada publik soal manfaat dan efektivitas pemblokiran tersebut. Jangan sampai pemblokiran tidak mempunyai efek signifikan, tetapi mudharatnya malah lebih signifikan. Sebab, masyarakat bisa saja bermanuver dengan cara lain, seperti menggunakan VPN dan atau menggunakan media sosial lainnya.

“Saat ini medsos sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Bukan hanya untuk bersosialita, tetapi untuk menunjang aktivitas kerja dan aktivitas perekonomian,” tandasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.