Dark/Light Mode

Tekor Rp 17 M Gegara Ulah Mantan ART

Janji Sama Mendiang Mama, Nirina Zubir Tak Bakal Mundur Hadapi Kasus Mafia Tanah

Kamis, 18 November 2021 09:08 WIB
Nirina Zubir (Foto: Instagram)
Nirina Zubir (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Setelah memberikan sugesti bahwa surat tanah itu hilang, tersangka RK kemudian menawarkan bantuan untuk mengembalikan surat tanah tersebut.

Namun, bukannya membantu, RK bersama komplotannya malah membalikkan 6 surat tanah atas nama ibu dan kakak Nirina, serta Nirina sendiri.

Baca juga : Matahari Bersinar Cerah Saat Serahkan Surat Kepercayaan

"Jadi, ada 6 bidang tanah. Itu semua diganti atas nama dia dan suaminya, RK dan E. Yang digadaikan ke bank ada 4, yang dijual ada 2," papar Nirina.

Ia pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juli 2021 dan langsung ditangani oleh Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca juga : Neno Dinasehati JK, Kiai Maruf & NU

"Jadi, sudah ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Subdit Harda Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Petrus Silalahi.

Selanjutnya, Polda Metro Jaya memanggil 2 notaris yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : The Brokers Kings Series Siap Hibur Penonton Indonesia

"Kedua-duanya yang melakukan proses jual-beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin. Seharusnya bersama-sama, namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," tutur Petrus.

Kelima tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 378, 372 dan 263 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.