Dark/Light Mode

Masa Jabatan Anggota Dewan Digugat Ke MK

Hendrawan Supratikno: Fungsi DPR Beda Dengan Presiden

Sabtu, 12 Agustus 2023 06:30 WIB
Hendrawan Supratikno, Anggota Fraksi PDIP DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hendrawan Supratikno, Anggota Fraksi PDIP DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa jabatan anggota DPR, DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatannya, pemohon meminta MK membatasi masa jabatan anggota Dewan.

Gugatan itu disampaikan pemohon bernama Andi Redani Suryanata. Mahasiswa Universitas Jenderal Achmad Yani, Yogyakarta, ini meminta masa jabatan anggota DPR, DPRD dan DPD dua periode saja.

Baca juga : Andi Redani Suryanata: Pembatasan Untuk Cegah Keabsolutan

Gugatan ini belum teregister secara resmi di MK. Permohonan uji materi ini, baru dicatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) per 6 Agustus 2023, dengan nomor 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.

Andi meminta agar Pasal 240 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memuat klausul “Syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama”.

Andi juga meminta Pasal 258 Ayat (1) UU Pemilu, memuat klausul serupa untuk calon anggota DPD.

Baca juga : Gapasdap: Keselamatan Angkutan Ferry Di Indonesia Berstandar Internasional

Sementara itu, Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno mengapresiasi sikap kritis Andi tersebut.

Tetapi, Hendrawan membantah segala kekhawatiran yang Andi sampaikan dalam berkas permohonannya tersebut.

Berikut wawancara dengan Andi Redani Suryanata dan Hendrawan Supratikno untuk membahas hal itu lebih lanjut.

Baca juga : Hendrawan Supratikno : Kami Gembira Jika Dukungan PSI Nyata

Bagaimana Anda melihat gugatan tentang pembatasan masa jabatan anggota Dewan ini?

Saya mengapresiasi sikap kritis mahasiswa terhadap kekuasaan. Bila kita cermati diskursus keilmuan be­berapa dekade terakhir ini, pemikiran kritis dalam filsafat maupun dalam penulisan novel, memang sudah masuk arus utama. Jadi, upaya ma­hasiswa harus kita hargai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.