Dark/Light Mode

Penerapan Ganjil-Genap Motor Bakal Menyulitkan Rakyat Kecil

Gembong Warsono: Driver Ojek Makin Sulit Dapat Order

Rabu, 11 Oktober 2023 06:30 WIB
Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Gembong Warsono, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji penerapan kebijakan Ganjil-Genap (Gage) untuk sepeda motor, seperti usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Namun, Syafrin mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. “Kami harus melakukan kajian secara komprehensif, tidak hanya dilihat dari sisi traffic-nya, tapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu,” kata dia.

Baca juga : Deddy Herlambang: Apakah Adil Untuk Rakyat Tak Mampu

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan sistem Gage bagi kendaraan roda dua. Latar belakang usulan tersebut, karena udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor.

“Kita berikan fasilitas, Ganjil-Genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik. Sekarang, motor bebas Ganjil-Genap. Suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Sigit dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 pada Rabu (27/9).

Saat ini, sistem Ganjil-Genap untuk motor memang belum berlaku. Pembatasan ini hanya untuk mobil berbahan bakar bensin atau internal combustion engine (ICE).

Baca juga : Ganjar Milenial Terjunkan Relawan Bangun Posko Dan Dapur Umum

Pemerintah juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam memasifkan penggunaan kendaraan listrik. Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada 13 September 2022.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menolak usulan tersebut. Menurut dia, aturan Gage bagi roda dua akan menyusahkan masyarakat kecil. “Untuk urusan penanganan polusi, masih ada cara lain,” ucap Gembong, kemarin.

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang menilai, rencana Gage bagi motor ini, bagus. Bahkan, kata dia, harus diberlakukan 24 jam. “Kalau sama kayak Gage mobil, tidak ada perubahan,” tegasnya.

Baca juga : Peran E-Commerce Bakal Vital, Kemendag Perkuat Daya Saing Produk

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Gembong Warsono dan Deddy Herlambang 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.