Dark/Light Mode

Jelang Putusan MK Tentang Syarat Usia Capres-Cawapres, Berbagai Spekulasi Beredar

Ariyo Bimmo: Kami Tidak Pernah Spesifik Ke Gibran

Sabtu, 14 Oktober 2023 06:50 WIB
Ariyo Bimmo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ariyo Bimmo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Spekulasi beredar, MK akan mengabulkan gugatan tentang syarat usia Capres-Cawapres. Bagaimana respons Anda?

Apa pun putusan MK, harus dihormati. Apakah nanti MK mengabulkan atau menolak gugatan ini, kita hormati saja. Putusan MK itu final dan mengikat.

Jika MK mengabulkan gugatan ini, apakah peta politik akan berubah?

Baca juga : Atang Irawan: Serahkan Syarat Usia Kepada Pembuat UU

Pasti, putusan MK akan mempengaruhi semua partai politik yang sampai saat ini belum menentukan arah dukungan kepada Capres tertentu. Contohnya PSI.

Jika MK mengabulkan gugatan PSI ini, jalan Gibran untuk menjadi Cawapres, jadi terbuka ya...

PSI tidak spesifik ke Gibran. Kami mengajukan gugatan ini, hanya ingin mempertanyakan dan memperjuangkan hak konstitusional anak-anak muda umur 35 tahun. Kita hormati saja apa pun putusan MK nanti.

Baca juga : 9 Hakim MK Diuji Kenegarawanannya

Spekulasi yang beredar, akan ada penambahan redaksi seperti berpengalaman di pemerintahan. Tanggapan Anda?

Kami tidak bisa berkomentar mengenai isu tersebut. Karena, kami tidak mengajukan klausul penambahan redaksi berpengalaman di pemerintahan atau kepala daerah. Di gugatan itu, kami cuma minta balik ke undang-undang sebelumnya.

Apa bunyinya?

Baca juga : Bacakan Putusan Soal Usia Capres-Cawapres, MK Pilih Senin Kliwon

Bunyinya, syarat usia Capres dan Cawapres itu 35 tahun. Lalu, diubah menjadi 40 tahun. Kami minta supaya dikembalikan lagi.

Bagaimana jika MK mengabulkan, tapi diberlakukan untuk Pemilu berikutnya?

Kami berpatokan pada putusan MK. Jika di dalam putusan itu tidak ada perintah untuk Pemilu berikutnya, berarti putusan MK berlaku untuk saat ini. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.