Dark/Light Mode

Pengusaha Menjerit Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Sutrisno Iwantono: Berpotensi Pangkas Jumlah Tenaga Kerja

Rabu, 17 Januari 2024 06:30 WIB
Sutrisno Iwantono, Ketua PHRI Jakarta. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Sutrisno Iwantono, Ketua PHRI Jakarta. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Ada kenaikan besaran pajak untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Apa tang­gapan Anda?

Kebijakan kenaikan pajak ini, me­nyulitkan pelaku usaha hiburan, terma­suk kami di perhotelan. Sebab, di hotel juga ada layanan spa, kelab malam, karaoke. Kalau dilihat dari sisi spa dan karaoke, itu sungguh berat dengan angka penetapan pajak 40 persen.

Apa dampak yang dirasakan PHRI jika aturan ini diterapkan?

Risikonya ya di room dan restoran. Hotel juga punya layanan kesehatan seperti spa, salon kecantikan. Hotel juga punya karaoke, musik-musik hiburan. Layanan itu banyak di hotel bintang tiga dan bintang empat.

Baca juga : Ganjar-Mahfud Janjikan Pekerjaan Ringan Bagi Lansia Yang Masih Mau Kerja

Artinya, akan ada penyesuaian tarif?

Iya, kenaikan tarif pajak tersebut, nantinya membuat harga hotel mau­pun layanan kepada konsumen juga akan meningkat dan akan berdampak juga ke pengunjung. Konsumen akan terbebani harga tinggi, dan membuat bisnis pelaku usaha menjadi lesu.

Adakah dampak lainnya?

Indonesia saat ini tengah fokus mengembangkan wellness tour­ism. Kalau harga naik, tentu permin­taan akan berkurang. Hukum eko­nominya seperti itu. Oleh karenanya, pajak yang tinggi membuat industri kehilangan konsumen.

Baca juga : Perhutani Berpotensi Raup Transaksi Jumbo

Apa harapan Anda kepada Pemerintah?

Kami mohon diperhatikan. Kenaik­an pajak tersebut, juga berpotensi ter­jadinya pemangkasan jumlah tenaga kerja. Saya berharap, Pemerintah meninjau kembali aturan tersebut.

Logikanya kalau terjadi penurunan permintaan, pasti dilakukan efisiensi. Nah, efisiensi itu intinya pengurangan biaya yang juga menyangkut tenaga kerja. Namun, saya masih belum men­dengar secara pasti karena aturannya masih baru.

Bagaimana tanggapan Anda me­ngenai adanya upaya judicial re­view ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Baca juga : Pengamat: Dukungan Budiman Sudjatmiko Ke Prabowo Berpotensi Panaskan Isu Peristiwa 1998

Silakan saja jika memang mau dibawa ke MK untuk judicial review. Kami mendukung jika ada yang men­gajukan itu. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.