Dark/Light Mode

Rencana Menag, KUA Jadi Tempat Nikah Semua Umat Beragama

Ahmad Tholabi Kharlie: Harus Ada Penyamaan Persepsi Antar Kementerian

Selasa, 27 Februari 2024 07:50 WIB
Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Tholabi Kharlie, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda mengenai rencana Kemenag menjadikan KUA, sebagai layanan bagi semua umat beragama?

Terdapat sejumlah hal yang harus dilakukan, agar rencana tersebut berjalan optimal. Ini gagasan out of the box, namun sangat rasional karena sejatinya Kemenag adalah kementerian untuk semua agama. Dari sisi ide, patut didukung.

Apakah bisa direalisasikan segera?

Rencana tersebut harus terlebih dahulu dikonsolidasikan melalui berbagai aspek. Baik regulasi, organisasi, maupun kemampuan sumber daya manusia (SDM).

Baca juga : Maman Imanulhaq: Kami Berikan 3 Poin Catatan Untuk Kemenag

Aspek tersebut, penting dikonsolidasikan untuk memastikan bahwa rencana tersebut dapat berjalan dengan baik. Untuk merealisasikan gagasan tersebut, tentu sejumlah aspek seperti regulasi, organisasi, hingga SDM harus dibereskan terlebih dahulu.

Dari sisi regulasi apa yang harus diperbaiki?

Secara eksplisit maupun implisit, masih menempatkan pencatatan perkawinan di dua klaster, yakni pencatatan perkawinan untuk Muslim dan pencatatan perkawinan bagi nonmuslim. Soal regulasi ini, membutuhkan energi yang tidak ringan.

Kenapa tidak ringan?

Baca juga : Pemilu 2024 Terburuk Pasca Era Reformasi

Pada bagian ini, saya mengingatkan akan berdampak pada persinggungan dengan kementerian dan lembaga lain, seperti dalam urusan koordinasi dan harmonisasi, baik dari sisi regulasi maupun pemindahan beban kerja antar instansi. Jadi, tidak sekadar urusan regulasi, tapi harus melakukan penyamaan persepsi antar kementerian dan pelaksana teknis di lapangan.

Catatan lainnya?

Tentang satuan kerja yang membidangi masalah KUA, yakni Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Perihal penyesuaian organisasi di internal kementerian, tidak begitu krusial. Saya kira, urusan internal organisasi di Kementerian Agama tidak terlalu rumit, tinggal reposisi dan membuat payung hukum saja.

Bagaimana dengan aspek SDM-nya?

Baca juga : Pulau Seribu Dipoles Dong

SDM di lapangan juga perlu dipikirkan untuk ditingkatkan kapasitas dan pengetahuannya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 27 Februari 2024 dengan judul "Rencana Menag, KUA Jadi Tempat Nikah Semua Umat Beragama, Ahmad Tholabi Kharlie: Harus Ada Penyamaan Persepsi Antar Kementerian"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.