Dark/Light Mode

Kasus Kekerasan Anak Masih Marak

Jasra Putra: Mari Lakukan Langkah Konkret Pencegahan

Rabu, 17 April 2024 07:40 WIB
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda tentang kasus kekerasan yang pelakunya merupakan pengasuh anak itu sendiri?

KPAI menyoroti aksi biadab tersebut, dan mengutuk aksi kekerasan oknum pengasuh itu. Anda bisa bayangkan, anak umur 3,5 tahun yang diminta orangtuanya menghormati pengasuh, malah dianiaya pengasuh itu.

Figur yang dipercayai sepenuhnya tersebut, tidak disangka melakukan hal setega itu.

Anak memahami pengasuh menggantikan peran ibunya. Tentu saja penanaman rasa itu, menjadi kepercayaan anak kepada pengasuh. Kita bisa bayangkan, batinnya bergejolak. Tapi, anak tidak mudah mengekspresikan perasaannya, karena selama ini ditanamkan harus percaya. Apalagi, pengasuh tersebut dianggap orangtuanya sangat sopan, sehingga tidak mudah mengenali aksi kekerasan itu.

Kenapa anak tidak berani mengungkap hal seperti itu ya? 

Ketika ingin mengungkapkan itu, pelaku ada di sampingnya. Anak tidak jadi menyampaikan, hanya menunjukkan gestur tidak nyaman atau menghindar. Andaikan mengekspresikan, langsung disanggah oleh pelaku, agar tidak dicurigai orangtuanya. Tidak mudah bagi orangtua mengenali pelaku kekerasan yang ada di sekitar anak 3,5 tahun. 

Baca juga : Lawrence Wong Siap Kerahin Semua Energi

Ditambah, kondisi anak yang memang secara fisik, psikologis, kognitif atau pemahaman dan emosionalnya mudah dikuasai orang dewasa, seperti oknum pengasuh ini. Sehingga, menutupi aksi biadabnya selama setahun.

Solusi Anda?

Indonesia darurat RUU Pengasuhan Anak untuk disahkan. Karena, ini seperti utang peradaban ya, kisah-kisah yang terjadi adalah puncak masalahnya, padahal sesuatu yang sangat bisa dicegah. Seperti, anak 3,5 tahun yang harus menerima perilaku manipulatif pelaku selama setahun dan baru kita tahu sekarang. 

Anda mendorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak? 

Mari melakukan langkah konkret, preventif, dengan bersama-sama mendorong pengesahan RUU Pengasuhan Anak, agar ada respons yang sama di mana pun anak berada. Bahwa, ketika terlepas dari pengawasan, anak-anak tidak bisa dibiarkan melindungi dirinya sendiri, tidak bisa menghindari kekerasan sendiri. Perlu sistem yang melapisi pengasuhan kita. 

Anak-anak masih sangat bergantung orang dewasa dalam tumbuh kembangnya. Sehingga, disebutkan dalam Undang Undang Perlindungan Anak, anak-anak masih membutuhkan perlindungan khusus. 

Baca juga : Gerindra-Golkar Tak Mau Ubah UU MD3, Puan Mulus Jadi Ketua DPR lagi

Bahkan, anak-anak dianggap matang dalam cara berpikir dan menguasai emosi, ketika menginjak umur 21 tahun. Artinya, masih sangat butuh pendampingan khusus yang ketat, rutin, tidak terlepas dan bermakna. Sehingga, tidak mendapatkan perlakuan salah dari orang-orang di sekitarnya.

Apa yang dapat dilakukan para orangtua? 

Pelaku kekerasan selalu melakukan aksi biadabnya ketika orangtua korban tidak di rumah. Artinya, pelaku dalam melakukan penyerangan, melakukan aksinya, merencanakan di tempat-tempat yang dianggap tersembunyi, tidak ketahuan, seperti di kamar anak, dan mungkin ada beberapa lagi TKP yang dianggap pelaku tersembunyi dan orangtua lengah.

KPAI selalu mengingatkan, dalam berbagai kekerasan di ranah privat, terutama rumah tangga, sangat sulit dicegah.  Tapi, kita bisa mewaspadainya.

Lalu, bagaimana Anda melihat perbuatan pelakunya? 

Bicara tentang pelaku, yang jadi pertanyaan mengapa sikapnya mudah berubah, berperilaku manipulatif, dan tiba tiba menyerang anak. Bahkan, kalau dilihat di CCTV, seperti akan menghabisi anak itu.

Baca juga : Teken Keppres Satgas Pencucian Uang, Jelang Purnatugas, Jokowi Tetap Ngegas

Soal penyaluran emosi, yang di dalamnya ada sosok jiwa, seringkali tidak bisa dikuasai ketika tidak terbiasa melatihnya. Akan terbayang jika kondisi itu dibiarkan lama. Tentu tinggal menunggu pemicunya, cepat atau lambat akan menjadi tindakan kriminal yang sangat merugikan, baik bagi dirinya, orang lain, dan anak. 

Ada motif yang perlu didalami, dan saya kira sedang dilakukan Kepolisian. Ada latar belakang pelaku, yang perlu disisir, didalami, dan ditelusuri riwayatnya. Seperti terungkap, pelaku baru saja bercerai, masih memiliki anak kecil di kampungnya. Saya kira dari dua temuan ini saja, kita patut mencurigai, karena bisa jadi faktor penyebab atau pemicunya adalah emosi yang tidak terkendali. Ditambah bukti dari orang-orang yang pernah memperkerjakannya, bahwa pelaku adalah orang yang tidak bisa mengendalikan emosinya. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 17 April 2024 dengan judul "Kasus Kekerasan Anak Masih Marak Jasra Putra: Mari Lakukan Langkah Konkret Pencegahan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.