Dark/Light Mode

Pantaskah Keluarga Jatuh Miskin Akibat Judi Online Diberi Bansos

Obon Tabroni: Pemberian Bansos Tidak Melihat Apa Penyebabnya

Rabu, 19 Juni 2024 07:50 WIB
Obon Tabroni, Anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Obon Tabroni, Anggota Komisi VIII DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Usulan agar korban judi online (judol) dapat bantuan sosial (bansos) yang dicetuskan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, menuai banyak kritik. 

Setelan panen kritik, Muhadjir coba meluruskan. Kata dia, bansos bukan untuk pelaku judi online, tapi keluarganya.

Awalnya, saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (13/6/2024), Muhadjir menyoroti dampak dari judol yang semakin mengkhawatirkan. Salah satunya, banyak masyarakat yang menjadi miskin akibat kecanduan judol. 

Muhadjir kemudian mengusulkan untuk memasukkan korban judol sebagai penerima bansos. Namun, usulan agar korban judol menerima bansos, mendapat banyak protes. Majelis Ulama Indonesia (MUI), politisi, akademisi, hingga rakyat biasa, menolak korban judol dapat bansos dari Pemerintah.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Seperti Bersimpati Kepada Judi Online

Setelah usulannya itu banyak diprotes, Muhadjir coba meluruskan. Kata dia, publik salah paham. Menurutnya, bukan pelaku judol yang dapat bansos, tapi keluarganya yang terkena dampak secara finansial maupun psikologis. Seperti, orangtua, istri, suami, atau anak-anak pelaku. 

“Kalau sampai jatuh miskin, maka itu yang mendapatkan bantuan sosial,” kata Muhadjir usai salat Idul Adha di Gedung Pusat Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2024).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menambahkan, keluarga pelaku itu pun tidak serta-merta langsung mendapatkan bansos. Mereka harus melewati proses verifikasi sesuai kriteria penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, para korban harus bisa memastikan bahwa mereka jatuh miskin akibat anggota keluarganya kecanduan judi online. Dengan demikian, baru bisa masuk kategori penerima bansos. “Jangan bayangkan pemain judi kemudian miskin,  langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” jelasnya.

Baca juga : Pembangunan Wilayah Papua Menjadi Prioritas

Alasan mengusulkan korban judol jadi penerima bansos, menurutnya, sesuai dengan amanat UUD, Pasal 34 ayat 1 yang menyebutkan bahwa semua fakir miskin, dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. “Orang miskin itu tidak hanya korban judi online. Semua orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara untuk diberi santunan,” ujarnya.

Ketua Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Muhammadiyah Pusat ini juga menerangkan, pelaku judi online mulai dari pemain hingga bandar, tidak mungkin menjadi penerima bansos. “Para pelaku itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak. Itulah tugas Satgas penumpasan Judol,” tegasnya.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Obon Tabroni menyatakan, pemberian bansos tidak melihat penyebab seseorang menjadi miskin. 

“Saat didata, penerima bansos tidak akan ditanya miskinnya karena apa. Apa karena judi online atau lainnya,” ujar Obon kepada Rakyat Merdeka, Selasa (18/6/2024).

Baca juga : Ridwan Kamil Bakal Patuh Arahan Golkar

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menolak usulan Menko PMK tersebut. Menurut dia, pemberian bansos itu, sama saja memberikan simpati kepada judi online.

“Cabut saja usulan itu. Lebih bagus memprioritaskan yang sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan karena judi online. Tapi, karena kondisi sosial ekonomi,” tegas Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, Selasa (18/6/2024).

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Obon Tabroni.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.