Dark/Light Mode

Komisioner Komnas HAM, Amirudin Al Rahab

Kalau Mau Jadi WNI Lagi, Eks Kombatan ISIS Dari Suriah Harus Penuhi Syarat

Minggu, 9 Februari 2020 07:11 WIB
Komisioner Komnas HAM, Amirudin Al Rahab Kalau Mau Jadi WNI Lagi, Eks Kombatan ISIS Dari Suriah Harus Penuhi Syarat

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah tengah mempertimbangkan wacana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks ISIS. Wacana ini menjadi polemik.

Presiden Jokowi masih menolak kepulangan WNI eks ISIS. Kendati begitu, Jokowi menyebut, langkah lebih lanjut akan dirapatkan terlebih dahulu. “Kalau bertanya kepada saya, ini belum rapat terbatas ya. Kalau bertanya kepada saya (sekarang), saya akan bilang tidak (bisa kembali). Tapi, masih dirataskan,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2).

Jokowi juga menyebut, pemerintah masih memperhitungkan berbagai dampak pemulangan WNI eks ISIS. Dampak positif dan negatifnya, akan dibahas Jokowi melalui rapat terbatas.

Jokowi masih ingin mendengar pandangan masing-masing menteri, terkait wacana pemulangan tersebut.

Hal itu juga disampaikan Jokowi dalam akun Twitter-nya @jokowi, Kamis (6/2).

Berikut pandangan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia,  Amirudin Al Rahab.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai rencana pemulangan WNI eks ISIS dari Suriah?

Kalau kita bicara dari sisi hak asasi, memiliki kewarganegaraan itu hak setiap individu. Itu prinsipnya.

Baca juga : ``Kalau Bersih, Kenapa Harus Marah-marah?``

Tetapi, jika untuk kelompok bersenjata, kegiatan militer di luar negeri dengan sadar, ia dengan sendirinya melepaskan kewarganegaraannya.

Apa konsekuensinya?

Oleh karena itu, kewajiban negara kepada dia menjadi gugur. Tetapi, kalau ingin kembali mendapatkan kewarganegaraan, seseorang itu harus aktif memintanya kembali, dan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang.

Jadi, bisa ya mereka pulang ke Tanah Air?

Si individunya yang harus aktif meminta kenegaraan itu. Karena, mereka sudah melepas kenegaraannya dan bergabung dengan suatu kelompok bersenjata di luar negeri.

Dengan sendirinya, mereka mengingkari kewarganegaraan sebelumnya. Karena, berkewarganegaraan itu adalah setiap individu, bukan kelompok.

Apakah perlu memberikan tes kepada WNI yang berasal dari Suriah tersebut?

Kalau berangkat dari prinsip, kita tidak boleh emosi membicarakan hal ini. Tidak boleh mutung-mutungan. Tidak boleh dengan kebencian.

Baca juga : ``Kami Berterima Kasih Karena Diawasi``

Jika WNI dengan sadar bergabung dengan kelompok bersenjata di luar negeri, kewarganegaraannya gugur otomatis. Pertanyaannya hari ini, apakah memang ada yang mengajukan diri untuk kembali ke Indonesia. Nah, jika ada, setiap individu itu harus memenuhi syarat-syarat. Kalau syarat-syarat itu tidak bisa dipenuhi, ya dia tidak bisa.

Syarat-syaratnya itu apa saja?

Salah satunya, menyatakan setia kepada NKRI. Itu dia harus tulis, harus bersumpah. Banyak lagi syaratnya, tapi saya lupa. Memang tak mudah. Makanya, jangan sembrono juga dibujuk rayu orang untuk melepas warga negara. Ini peringatan untuk semua orang Indonesia.

Banyak pihak khawatir dengan status mereka yang berafiliasi dengan ISIS?

Mau kombatan atau apa pun, selama dia mengajukan diri, maka dicek apakah memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada, itu pertama.

Kedua, kalau dia mau masuk ke Indonesia, pemerintah kita harus memiliki sikap yang jelas, apakah orang bergabung di dalam ISIS itu pelaku kejahatan atau bukan.

Maksudnya bagaimana?

Kalau dia dianggap sebagai pelaku kejahatan, maka hukum pidana Indonesia berlaku kepada dia. Jadi, kalau masuk sebagai WNI, maka dia langsung diperiksa sebagai orang yang berpidana melakukan kejahatan. Jadi, ini bukan sekadar bawa orang pulang jalan-jalan.

Baca juga : Agnez Diributin Pejabat

Ini kan kesannya di media, pemerintah mau bawa pulang 600 orang dari Suriah, terus sampai sini dia bisa ngapain saja, oh tidak begitu.

Harus jelas latar belakang mereka di Suriah ya?

Mereka harus diselidiki dulu, dilihat kapasitas individualnya. Misalnya tadi kombatan, kombatan itu apa sih. Memiliki kemampuan senjata api, memiliki kemampuan merakit bom, memiliki kemampuan intelijen, memiliki kemampuan untuk berperang.

Nah, kalau mereka seperti itu, apakah dia memenuhi syarat nggak menjadi warga negara Indonesia. Nah, kalau tidak ya tidak, begitulah caranya.

Jadi diskusinya itu harus sabar, hati-hati, jangan buru-buru. Jangan sekadar melemparkan isu, ini barang serius. Jangan sekadar main-main. Masyarakat harus diberikan penjelasan yang rinci tentang rencana ini. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.