Dark/Light Mode

Pendidikan yang Memanusiakan Manusia Merdeka dari Kekerasan

Sabtu, 28 Oktober 2023 20:30 WIB
Stop kekerasan di dunia pendidikan. (Gambar: Istimewa
Stop kekerasan di dunia pendidikan. (Gambar: Istimewa

Esensi dari pendidikan dan pengajaran adalah memasiakan manusia. Ki hajar Dewantara, John Dewey, bahkan Buya Hamka menyatakan hal ini. Maka, idealnya pendidikan berorientasi pada kemanusiaan manusia, pertolongan kepada manusia agar ia menjadi manusia.

Pendidikan yang memanusiakan adalah pendidikan yang mengantarkan manusia pada perkembangan yang signifikan dalam menemukan, mengembangkan, dan menunjukkan kesempurnaan kemanusiaannya. Segala muatan pembelajaran, informasi yang diberikan, serta proses belajar menjadi media yang menantang tubuh, pikiran, jiwa, dan perasaan menemukan dinamikanya dengan seimbang. Namun, apa jadinya jika dalam proses pendidikan itu manusia justru menjadi korban dari sifat kehewanan dari manusia; kekerasan, pelecehan dan perundungan acap kali terjadi dalam dunia pendidikan.

Berbagai jenis kekerasan di sekolah sudah menjadi tantangan dunia pendidikan sejak lama. Namun, akhir-akhir ini, seiring perkembangan zaman yang mengakibatkan dekadensi moral, diperparah oleh learning loss sebagai dampak pandemi, berbagai jenis kekerasan di sekolah kian marak terjadi. Sebanyak 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir (SNPHAR, KPPPA, 2021).

Baca juga : Jelang Akhir Pekan, Rupiah Menguat 0,01 Persen

Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi: anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime, sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022). Data KPAI dari Januari hingga Agustus 2023, terdapat 723 kasus substansi kekerasan berhubungan erat dengan satuan pendidikan, di antaranya; anak sebagai korban bullying atau perundungan 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, dan anak korban kekerasan seksual 487 kasus.

Saat ini, kekerasan tidak hanya menimpa peserta didik, namun juga pada pendidik atau tenaga pendidik. Data ini membawa pada kenyataan bahwa saat ini di lingkungan pendidikan sedang darurat kekerasan.

Perlu upaya yang serius untuk pencegahan, penanganan, dan penanggulangan hal ini, baik dari pemerintah, sekolah, maupun dari lingkungan keluarga. Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar Episode 25: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Baca juga : Profil Amran Sulaiman, Mantan Mentan Jadi Mentan Lagi, Segini Harta Kekayaannya

Peraturan ini dibuat dengan tujuan yang jelas, untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk membantu lembaga pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.

Di dalam Permendikbudristek 46/2023, ada beberapa perubahan dari Permendikbud sebelumnya (Permendikbud tahun 2015). Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarin, perubahan ini terletak pada; sasarannya, yang semula hanya menyangkut peserta didik, kini meliputi pendidik dan tenaga pendidik. Kemudian definisi kekerasan yang menjadi semakin luas, sangat jelas, spesifik, dan tidak abu-abu, mekanisme dan metode penanganannya sangat jelas dan program pemulihan tidak hanya untuk korban tetapi juga untuk saksinya. Inovasi besar dalam Permendikbud 46/2023, sekolah menjadi mercusuar untuk melindungi tindakan-tindakan kekerasan, sekolah bisa menjadi pelindung komunitas di mana pun kekerasan terjadi.

Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota harus membentuk Satuan Tugas (Satgas). Pada tataran praktis di lingkungan pendidikan, sekolah harus membentuk tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dari guru dan perwakilan orang tua dan membuat tata tertib. PPKSP dan Satgas harus dibentuk dalam waktu 6 hingga 12 bulan setelah peraturan diundangkan untuk memastikan penanganan yang cepat terhadap kasus kekerasan di lembaga pendidikan. Jika ada laporan kekerasan, kedua tim ini harus menangani masalah tersebut dan memastikan pemulihan korban.

Baca juga : Peduli Pendidikan, Surya Internusa Group Berikan Beasiswa di SMK Suryacipta

Sebagai bentuk penerapan kebijakan ini, selain membentuk tim PKKSP, sekolah juga harus mensosialisasikan kepada seluruh civitas akademika, memilih duta anti perundungan/kekerasan, menyusun dan membacakan ikrar anti perundungan dan lain-lain. Hal inilah yang dilakukan oleh SMK Islam Insan Mulia, salah satu sekolah yang berada di Kabupaten Tangerang.

Sebagai bentuk komitmen kepedulian terhadap pendidikan yang manusiskan manusia, pendidikan yang merdeka dari kekerasan, SMK Islam Insan Mulia pada Jumat, 27 Februari 2023 meluncurkan Program Anti Kekerasan. Beberapa kegiatan yang dilakukan saat peluncuran di antaranya, pemilihan duta anti kekerasan, pembacaan ikrar anti kekerasan oleh para duta yang terpilih, pagelaran drama yang bertema perundungan, dan berbagai lomba. 

Sejatinya, di sekolah, perihal penanganan kekerasan bukanlah hal baru. Setiap sekolah tentunya sudah memiliki tata tertib serta mekanisme yang berkenaan dengan hal itu. Harapannya, dengan adanya panduan dalam Permendikbud ini, maka tata tertib dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan akan semakin terarah dan tertanggulangi dengan baik.

Nurlaeli
Nurlaeli
Wakil Kepala SMK Islam Insan Mulia, Tangerang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.