Dark/Light Mode

Bahas Upah Hingga Kesejahteraan Pekerja

Bos Kadin Dan Pentolan Buruh Kopi Darat Nih

Jumat, 14 Januari 2022 06:40 WIB
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (tengah), bersama Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Elly Rosita Silaban (kiri), dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwawea, memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Jakarta, kemarin. Kadin Indonesia dan Serikat Kerja sepakat membentuk kelompok kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. (Foto: PATRARIZKI SYAHPUTRA/RM).
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid (tengah), bersama Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Elly Rosita Silaban (kiri), dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nuwawea, memberikan keterangan pers usai menggelar pertemuan di Jakarta, kemarin. Kadin Indonesia dan Serikat Kerja sepakat membentuk kelompok kerja untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. (Foto: PATRARIZKI SYAHPUTRA/RM).

 Sebelumnya 
“Ini sejarah baru pertama kali dilakukan Kadin bertemu dengan konfederasi buruh terbesar di Indonesia,” katanya.

Andi Gani menegaskan, pertemuan ini sekaligus membukti­kan kalau buruh bukan hanya berjuang dalam aksi demo besar-besaran.

“Jika biasanya kami turun ke jalan, kali ini bisa berdialog. Aksi turun ke jalan adalah lang­kah terakhir kalau komunikasi tersumbat. Kita bukan hanya membahas soal upah, tapi lebih dari itu, kesejahteraan buruh,” tegasnya.

Baca juga : Kopdar Dengan Serikat Pekerja, Bos Kadin Bakal Bentuk Pokja

Andi Gani menegaskan, buruh dan pengusaha saling membu­tuhkan. “Pengusaha tanpa buruh nggak akan bisa apa-apa. Begitu juga sebaliknya,” jelasnya.

Terkait pokja, Andi Gani melihat kedua pihak sepakat untuk mendiskusikan isu-isu kesejahteraan buruh secara lebih mendalam.

Ke depan, Pokja ini akan membahas tentang kesempatan vokasi bagi pekerja, informasi lapangan kerja, upgrading skill, dan lainnya.

Baca juga : Nurhadi Dan Penyuapnya Berkumpul Di Sukamiskin

Sementara itu, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Kadin In­donesia tak menggunakan Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengu­pahan dalam menyusun upah minimum tahun ini.

“Serikat buruh tetap minta Kadin merumuskan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 sebagai dasar penetapan upah mini­mum,” katanya.

Iqbal meminta, pengusaha yang tergabung dalam Kadin In­donesia untuk mengikuti aturan pengupahan sesuai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.