Dark/Light Mode

Jaksa KPK Eksekusi Putusan MA

Nurhadi Dan Penyuapnya Berkumpul Di Sukamiskin

Sabtu, 8 Januari 2022 07:25 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy Kroen/RM.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Drama panjang kasus Nurhadi berakhir sudah. Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu berkumpul dengan penyuapnya, Hiendra Soenjoto, di Sukamiskin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Hiendra ke penjara di Bandung itu. “Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Baca juga : KPK Eksekusi Nurhadi Dkk Ke Lapas Sukamiskin

Jaksa eksekutor KPK Josep Wisnu Sigit melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021. Berdasarkan putusan itu, Nurhadi dan Rezky dihukum 6 tahun penjara. “Dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang dijalani,” kata Ali.

Nurhadi dan Rezky juga diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga : Awasi, Candidacy Dan Vote Buying Muncul Di Pemilu

Sementara berdasarkan putusan kasasi MA, Hiendra dihukum 4,5 tahun penjara. Mantan Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) itu juga harus membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dinyatakan terbukti menerima suap Rp 35,726 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 13,787 miliar. Fulus itu diterima lewat Rezky.

Baca juga : Putaran 2, Maung Bandung Siap Berpetualang Di Bali

Suap berasal dari Hiendra yang menginginkan perkaranya menang di MA. Pertama, perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN). Kedua, Hiendra beperkara dengan pemilik saham PT MIT yakni Azhar Umar.

Jumlah suap yang diterima Nurhadi dan Rezky dalam tuntutan jaksa berjumlah Rp 45.726.955.000. Namun, yang terbukti hanya Rp 35.726.955.000.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.