Dark/Light Mode

Pemerintah Mau Atur Promo Tarif Ojol

Grab Manut, Gojek Wait And See

Kamis, 13 Juni 2019 06:09 WIB
Tarif Ojol Grab Dan Gojek. Ilustrasi
Tarif Ojol Grab Dan Gojek. Ilustrasi

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengatur promo tarif ojek online (ojol). Aturannya kini tengah dibuat untuk mengatur penerapan diskon, termasuk sanksi jika melanggar.

Head of Public Affairs Grab Tri Sukma Anreianno mengatakan, Grab Indonesia selalu berkomitmen mematuhi peraturan yang pemerintah tetapkan. Apalagi, kebijakan tersebut dinilai dapat menguntungkan semua pihak.

“Terkait dengan aturan tersebut, kami percaya setiap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah atas hasil diskusi dan pertimbangan secara matang yang akan memberikan keuntungan bagi semua pihak,” ujarnya, kemarin.

Tri mengatakan, pihaknya juga siap bekerja sama untuk memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana penyusunan peraturan larangan promo atau diskon tarif transportasi online tersebut.

Berbeda, Gojek berharap aturan tersebut bisa dibuat secara menyeluruh dan bisa melihat semua aspek.

“Harapan kami segala peraturan bisa dilihat secara holistik dari sisi konsumen, mitra driver, dan keberlangsungan industri,” kata Vice President Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say.

Michael menilai, saat ini rencana pemerintah untuk melarang diskon diterapkan di ojek atau taksi daring masih sekedar wacana. Dengan begitu, dia menegaskan Gojek belum bisa memberikan komentar terlalu banyak.

Baca juga : Peserta Yang Tak Lolos Nggak Usah Sakit Hati

“Kami belum melihat isi maupun keputusan resmi dari pemerintah terkait ini (aturan tidak memperbolehkan penerapan diskon untuk taksi dan ojek daring) jadi belum bisa komentar banyak,” tutup Michael.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, aturan ini belum akan mengarah kepada penghapusan penerapan diskon untuk transportasi daring.

Budi menegaskan, saat ini regulasi tengah dibuat untuk mengatur penerapan diskon termasuk sanksi jika melanggar. Budi memastikan, pembahasan mengenai aturan tersebut hingga penyusunannya bakal segera diselesaikan.

“Wording-nya sudah kita siapkan dalam regulasi yang baru, tinggal saya finalisasi,” ujar Budi.

Budi mengatakan, selama ini jika terdapat diskon tarif transportasi daring bukan dari aplikatornya, melainkan dari pihak ketiga. Selama ini diskon diberikan dari penyedia layanan pembayaran digital yang bekerja sama dengan aplikator transportasi daring.

“Itu entitasnya sendiri, nah ini seperti apa akan saya coba bahas. Tetapi Pak Menteri sudah menyampaikan minggu ini saya akan konsentrasikan ke sana,” katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, saat ini operator memang sudah tidak memberikan diskon tarif secara langsung. Namun, diskon diberikan oleh mitra operator yang menyediakan jasa pembayaran elektronik.

Baca juga : Darmin Cs Pangkas Tarif Penerbangan

“Diskon langsung maupun tidak langsung. Diskon langsung relatif tidak ada. Diskon yang ada ini relatif tidak langsung, yang diberikan oleh partner-partner-nya,” kata Menhub.

Menhub akan membuat larangan pemberian diskon tarif untuk transportasi online baik ojek online dan taksi online. Hal ini untuk menjaga persaingan usaha yang sehat antara operator.

Larangan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan. “Kita merancang satu Peraturan Menteri atau surat edaran yang melarang diskon,” tutur BKS, sapaan Budi Karya.

Menurut dia, tarif transportasi online harus mempertimbangkan kesetaraan dan keseimbangan. BKS menginginkan tidak ada diskon tarif transportasi online, baik secara langsung atau tidak langsung.

“Saya sampaikan bahwa yang namanya tarif online itu harus equilibrium, harus equal. sehingga kami minta tidak ada diskon,” tandas BKS.

Picu Persaingan Usaha

Langkah Kemenhub mengatur promo tarif ojol dinilai tepat. Sebab, promo ojol yang terjadi saat ini lebih mengarah kepada predatory pricing.

Baca juga : Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku, Grab & Gojek Manut

Secara umum, predatory pricing adalah strategi pengusaha menjual produk dengan harga semurah mungkin yang tujuannya untuk menyingkirkan kompetitor, sekaligus mencegah pesaing lain masuk. Intinya, terjadi persaingan tidak sehat.

Pengamat persaingan usaha yang juga Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf mengatakan, praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing bisa merugikan mitra pengemudi transportasi online.

“Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen,” ujarnya.

Menurut mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 itu, hilangnya posisi tawar mitra pengemudi akibat hanya ada satu pemain dominan di pasar. Hal itu sudah terjadi di Singapura dan Filipina, saat Uber hengkang dari Asia Tenggara.

“Buktinya, komisi pengawas persaingan usaha kedua negara menjatuhkan sanksi kepada pemain yang mengakuisisi Uber,” pungkasnya. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.