Dark/Light Mode

Perlu Wasit Lincah Awasi Industri Keuangan

Mirza Dan Fauzi Ichsan Warnai Bursa DK OJK

Rabu, 2 Februari 2022 08:30 WIB
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Masyarakat diminta berpartisi­pasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon Anggota DK OJK yang lulus Seleksi Tahap I (Seleksi Administratif) dengan berbagai ketentuan. Di antaranya, menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada Pani­tia Seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirimkan kepada Panitia Seleksi dengan alamat Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya No. 1 Jakarta Pusat 10710, mulai tang­gal 31 Januari 2022 dan diterima paling lambat tanggal 16 Februari 2022 pukul 23.59 WIB.

Kemudian, bukti atau doku­men pendukung dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada). “Panitia Seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informa­si yang diberikan,” ucap Menteri Keuangan ini.

Selanjutnya, Pansel tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima. Dan Hasil Seleksi Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah) akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.ke­menkeu.go.id, www.kemenkeu. go.id, dan www.bi.go.id sesudah tanggal 16 Februari 2022. Yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.

Baca juga : Metaverse Bakal Jadi Teknologi Tepat Bagi Industri Perbankan Di Masa Depan

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto melihat, nama-nama yang lolos memiliki kompetensi untuk memajukan OJK.

“Ada dari kalangan praktisi, akademisi, birokrat itu ada se­mua. Ini cukup terepresenta­sikan karena baru tahap awal seleksi,” katanya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, dalam memilih DK OJK tidak cukup hanya dari satu unsur. Idealnya mewakili lintas stakeholder, mengingat OJK juga merupakan lembaga yang multi stakeholder. Me­layani bank dan nonbank, dan juga pengawasan.

Baca juga : IKA Ikopin Dan MPR Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan

“Saya rasa harus ada dari ka­langan profesional yang sudah berkecimpung di industri keuangan sehingga mampu perkuat dan representasi jajaran anggota DK OJK nantinya,” ucap Eko.

Selain itu, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan OJK butuh birokrat yang lincah. Ter­masuk di antaranya dari unsur OJK, BI maupun Kemenkeu.

Untuk itu pada tahap II seleksi nanti, sambung Eko, akan ada penilaian Pansel berdasarkan masukan masyarakat. Kalau itu di-publish, Eko meminta untuk disampaikan secara terbuka, serta dilaporkan.

Baca juga : Pemerintah Bagi 112 Wilayah Layanan Siaran Dan Tetapkan 5 LPS

“Laporan atau masukan tak harus temuan-temuan men­curigakan, tapi yang baik-baik atau positif juga boleh. Repre­sentasi publik penting dalam mendukung atau menolak calon-calon tersebut,” imbau Eko.

Yang paling penting dari OJK ke depan, menurut Eko, ba­gaimana wasit industri keuangan itu benar-benar bisa menginte­grasikan antara dunia keuangan dengan sektor riil. Dia melihat saat ini masih ada gap.

Misalnya, sektor keuangan kalau pakai indikator makro IHSG (Indeks Harga Saham Gabungan) justru lebih bagus saat sebelum Covid-19. Kemu­dian ada beberapa profit bank tinggi. Namun, sektor riil-nya justru tidak bergerak. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.