Dark/Light Mode

Belum Sampaikan RKAB, Kementerian ESDM Setop Sementara Aktivitas PT TMM

Jumat, 11 Februari 2022 12:15 WIB
Ilustrasi penambangan. (Foto: Ist)
Ilustrasi penambangan. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, PT Tambang Mineral Maju (TMM) disebut oleh para nelayan di Kolaka Utara menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety.

Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin membenarkan jika PT TMM belum mempunyai izin. Sehingga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.

"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan di sekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," jelasnya.

Baca juga : Perhelatan kG20, Kemendikbudristek Perjuangkan 4 Agenda Prioritas Pendidikan

Dari berkas yang ada, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara sendiri memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PT Tambang Mineral Maju (TMM) di Kolaka Utara.

Pencabutan izin itu termaktub dalam surat bernomor 617/DMP/PTSP/2019. Adapun keputusan itu ditekan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Masmuddin pada tahun 2019.

Dalam surat itu, keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara mengacu persetujuan penundaan pemberlakuan Keputusan yang dikeluarkan oleh Bupati Kolaka Utara.

Baca juga : Kemenkop UKM Dan Kementerian ESDM Gaet UKM Garap Proyek Kendaraan Listrik

Keputusan dari Bupati Kolaka Utara termaktub dalam pemberlakuan Nomor 540/203 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi PTT TMM.

Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming merespons kabar itu. Dede menjelaskan pihaknya kini justru tengah merapikan semua masalah terkait illegal mining.

"Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah, dan dosa masa lalu yang disebabkan oleh illegal mining," tegasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.