Dark/Light Mode

Penting, Manifest Muatan Barang

Jumat, 11 Maret 2022 23:55 WIB
Truk angkutan barang di jembatan timbang. (Foto: Istimewa)
Truk angkutan barang di jembatan timbang. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Oleh: Djoko Setijowarno

Praktik muatan gendong sudah lama berlangsung dalam sistem penyelenggaraan angkutan barang di Indonesia. Adanya manifest muatan barang akan meminimalisir praktik ini dan sekaligus mengurangi overload pada pengangkutan barang.

Dalam berbagai kasus truk bermuatan lebih (overload) kerap ditemukan sejumlah fakta menarik. Antara lain adanya praktik muatan gendong. Muatan gendong adalah titipan tambahan tonase muatan yang merupakan kolusi antara pemilik barang dengan pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk.

Contohnya, ada satu unit truk mendapat kontrak muat gula pasir dengan perjanjian 20 ton yang harus diangkut. Sedangkan berat kosong kendaraan itu adalah 10 ton. Tetapi ketika dilakukan penimbangan di Unit Penyelenggara Penimbangan Kendaraan Bemotor (UPPKB) atau jembatan timbang hasil timbangnya mencapai 40 ton. Pemilik truk akhirnya bisa mengetahui, bahwa telah terjadi praktik muatan gendong yang beratnya 10 ton. 

Baca juga : Xavi Sebut Araujo Bikin Barca Bangkit

Juga adanya praktik truk balen (pulang) yang tanpa muatan juga rentan diisi barang muatan dengan arah tujuan sejalan dengan perjalanan pulang oleh pengemudi truk tanpa sepengetahuan pemilik truk. Oleh sebab itu, pengusaha pruk sangat berharap sekali ada manifest muatan barang yang dapat dijadikan patokan dan data angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan. Manifest muatan barang itu di dalamnya berisi (1) jenis barang muatan, (2) jumlah colly barang, dan (3) jumlah berat barang.

Dari manifest muatan barang itu juga sekaligus dapat digunakan untuk menghilangkan saling tuduh lagi tentang siapa sebenarnya pemrakarsa terjadinya muatan lebih (overload). Jika ditimbang di UPPKB dan berat muatan tidak sesuai dengan manifest muatan barang, berarti ada dua kemungkinan. Pertama, pengemudinya nakal dan bermain dengan pemilik barang tanpa sepengetahuan pemilik truk atau pemilik barangnya yang nakal. Kedua, telah mencantumkan manifest muatan barang yang tidak sebenarnya.

Adanya beberapa pengemudi truk yang nekat nge blong atau tidak mau masuk UPPKB untuk ditimbang ketika dicegat petugas UPPKB di jalan raya, ada kemungkinan salah satunya disebabkan pengemudi truk sedang membawa muatan gendong tanpa sepengetahuan pemilik truk dan ada kekhawatiran akan ketahuan ketidakjujurannya dalam mengangkut barang.

Setelah semua industri atau pemilik barang diwajibkan membuat manifest muatan barang, selanjutnya perlu adanya perubahan atau merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dapat menjerat pemilik barang, jika terbukti yang memalsukan manifest muatan barang. Sesungguhnya, sebagian pengemudi truk juga banyak yang meminta ke pemilik barang agar muatan diperberat agar bagi hasilnya bisa lebih banyak. 

Baca juga : Pelatihan Safety Riding, Optimalkan Keselamatan Kerja Karyawan

"Walah Boss mbok ditambahi maneh, ora popo aku esih iso nggowo nek ditambahi maneh, ojo kuatir. Mengko aku iso nge slah e, sampeyan kan gak weruh carane, nek awake dewe wis bioso nggowo truk (Bos, mohon ditambahkan lagi muatannya, tidak apa-apa, saya masih bisa mengangkut jika ditambahi muatannya, jangan khawatir. Nanti saya bisa mencari selanya. Bos tidak tahu caranya, kalau saya sudah biasa membawa truk di jalan)”.

Demikian rayuan pengemudi truk yang tidak paham keselamatan terhadap dirinya hanya mementingkan pendapatan sebesar-besarnya, namun akan banyak merugikan orang lain. Yang jelas, praktik muatan gendong rentan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kegagalan pengereman berakibat kecelakaan, jalan cepat rusak, dan yang jelas merugikan pemilik usaha angkutan. Kendaraannya akan cepat rusak, ongkos service kendaraan bertambah dan penggantian ban akan cepat terjadi. Selama perjalanan juga akan terjadi ban pecah. 

Padahal, setiap risiko kecelakaan lalu lintas pada akhirnya harus ditanggung pemilik truk juga. Kendaraan barang yang belum lunas dan rusak akibat kecelakaan untuk sementara waktu tidak dapat digunakan untuk angkut barang. Jadi, bisnis angkutan akan terhenti sementara waktu. Armada angkutan barang berkurang, pendapatan pemilik truk juga berkurang. Namun angsuran pembelian kendaraan tetap berjalan.

Sekarang ini, beberapa perusahaan pemilik barang sudah melakukan pengawasan yang cukup ketat terhadap pengemudi yang nakal itu. Manajemen perusahaan angkutan barang akan menyampaikan komplain dengan ancaman putus hubungan kerjasama dengan pemilik angkutan.
Sebagai pemilik barang, harus memastikan barang aman, pengemudi dan kendaraan vendor juga aman dan selamat sampai tujuan (konsumen). Yang dapat dilakukan adalah mematuhi daya angkut maksimum truk (sesuai standarnya) ada manifest barang muatan.***

Baca juga : Dorong Pemulihan Ekonomi, Lestari Minta Wisata Aman Digencarkan

Penulis: Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.