Dark/Light Mode

Demi Lindungi Konsumen, YLKI Dorong Produsen AMDK Lakukan Edukasi

Senin, 21 Maret 2022 22:17 WIB
Paparan hasil survei YLKI bertajuk Monitoring dan Pengawasan, Pemasaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jabodetabek. (Foto: Zoom)
Paparan hasil survei YLKI bertajuk Monitoring dan Pengawasan, Pemasaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jabodetabek. (Foto: Zoom)

 Sebelumnya 
Salah satu rekomendasi YLKI dalam hasil surveinya, perlu adanya tulisan peringatan pada label galon AMDK, seperti "Berpotensi Mengandung BPA", Atau "Produk AMDK galon ini Berpotensi terjadi migrasi BPA Untuk Perhatian Konsumen Usia Rentan".

Terpisah, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito berpandangan, dalam upaya perlindungan maksimal dan prima untuk masyarakat luas, BPOM sebagai otoritas pengawas obat dan makanan terus melakukan peninjauan (review) terhadap standar dan peraturan yang ada.

Tentu, dengan melihat perkembangan dan kecenderungan yang berbasiskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang dengan cepat dan dinamis.

Baca juga : YLKI Minta Produsen AMDK Pasang Lebel Bahaya Plastik BPA

Hal itu dikatakan Penny K Lukito menanggapi pertanyaan berbagai pihak termasuk media terkait kebijakan pelabelan informasi tentang potensi kandungan BPA pada AMDK.

Penny mengatakan, setiap perubahan kebijakan yang menyangkut keamanan publik dan pelaku usaha, BPOM selalu melibatkan segenap pemangku kepentingan. Di antaranya, para pakar, Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi, dan asosiasi industri.

"Kebijakan standar label pada kemasan AMDK sepenuhnya dilakukan berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, regulasi, dan data hasil pengawasan BPOM serta bukti ilmiah di Indonesia dan di negara-negara lain yang telah terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dan perubahan standar yang dimaksud," terangnya.

Baca juga : Usung Konsep Modern Tropis, Premier Luncurkan Hunian Premium

Menurutnya, saat ini rancangan regulasi terkait pelabelan tersebut masih dalam proses penyusunan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia juga menegaskan, kebijakan pelabelan tidak sama sekali dimaksudkan untuk merugikan pelaku usaha, sebaliknya justru untuk melindungi mereka dari tanggung jawab (liability) ke depan, dan dalam waktu bersamaan untuk memberikan perlindungan kesehatan jangka panjang kepada konsumen.

"Sekali lagi ini harus dipahami dengan utuh, bahwa aspek keamanan AMDK terkait dengan potensi resiko kesehatan konsumen harus menjadi prioritas," tegas Penny.

Baca juga : Kementan Dorong Penggunaan Teknologi Informasi

Karena itulah BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek "KLI" (Kemasan, Label, izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

"Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM RI, dan tidak melewati masa kadaluwarsa," ingat Penny. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.