Dark/Light Mode

Soal Dugaan Monopoli Tiket

Ketua KPPU Ngeluh Wewenangnya Terbatas

Senin, 24 Juni 2019 08:00 WIB
Ketua KPPU Kurnia Toha.
Ketua KPPU Kurnia Toha.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hampir lima bulan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum juga mengumumkan hasil investigasi dugaan mafia kartel di angkutan udara. Kinerja KPPU patut dipertanyakan. 

Ketua KPPU Kurnia Toha mengungkapkan, tidak mudah untuk menyelesaikan kasus ini. Menurutnya, ada beberapa kendala yang ditemukan. Salah satunya, KPPU tidak ada kewenangan memasuki ruangan, menyita apalagi menahan. 

“Geledah ruangan saja nggak bisa. Ini membuat KPPU terasa lambat merespon. Sementara, beberapa pihak menganggap KPPU sebagai super power,” kata Kurnia kepada Rakyat Merdeka kemarin. 

Kurnia menjelaskan, dalam penyelidikan, KPPU itu hanya mengandalkan laporan dan saksi-saksi. Berbeda dengan lembaga lain seperti Kepolisian, Kejaksaan dan KPK yang punya keweangan daya paksa berupa penggeledahan, memasuki ruangan, menyita bahkan menahan. 

Baca juga : Kapolri Hingga Ketua DPR Berlebaran di Rumah Megawati

“Padahal, kita tidak meminta itu saja sudah dibilang super power. Walaupun lembaga serupa di berbagai negara punya kewenangan tersebut,” jelasnya. 

Namun Kurnia menjanjikan dalam waktu dekat hasil investigasi dugaan kartel tiket pesawat akan segera diumumkan ke publik. Saat didesak, apakah bisa disampaikan pekan ini? Kurnia enggan membicarakan secara detail.“Tunggu ya dalam waktu yang tidak lama lagi,” ucapnya. 

Wakil Ketua KPPU Ukay Karyadi mengatakan, pihaknya sudah memasuki tahap final. Bahkan, kata Ukay, KPPU juga tidak hanya menginvestigasi masalah harga tiket pesawat. KPPU juga melakukan investigasi terkait tarif kargo dan kerja sama operasi antarmaskapai. 

“Kami sedang, dan kini sudah mendekati tahap final dalam pemberkasan. Ini semua dalam tahap penyelidikan dan sesaat lagi akan ke pemberkasan,” ujarnya. 

Baca juga : Dengan Tumpangsari, Produksi Naik, Kekurangan Lahan Teratasi

Wakil Ketua Komisi V Muhidin M Said mengatakan, KPPU harus bergerak cepat. Dugaan adanya monopoli harga tiket pesawat harus dibongkar secara terang benerang. 

“KPPU harus usut dugaan monopoli ini. Jangan diam saja. Dan masalah tiket maskapai bukan ranahnya Kemenhub. Tapi semua stakeholder terkait harus duduk bareng menyelesaikan masalah tersebut. Tidak bisa satu menteri.Menteri BUMN, Menkeu, dan lainnya harus ikut menyelesaikannya,” kata Muhidin. 

Anggota DPR Komisi VI Nasril Bahar mengatakan, KPPU kurang responsif dalam menangani tarif tiket pesawat. “Catatan kami, KPPU tolong responsif terhadap masalah monopoli ini. Sehingga paling tidak, cepat merespons ada semacam teguran atau semacam kewaspadaan bagi pelaku pasar,” tegasnya. 

Menurutnya, saat ini masyarakat paling dirugikan dengan mahalnya tiket pesawat. Nasril beranggapan, adanya perang harga tiket pesawat yang terjadi beberapa tahun lalu justru lebih menguntungkan masyarakat. 

Baca juga : Korupsi Kapal Ratusan Miliar, KPK Geledah 3 Tempat

Untuk diketahui, di Tanah Air hanya ada dua pemain besar maskapai yakni Garuda Indonesia Group dan Lion Air Group. Berdasarkan pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menetapkan harga bersama pelaku usaha pesaingnya. 

Sebab, hal itu merupakan praktik monopoli yang merugikan masyarakat. Jika maskapai penerbangan terbukti menetapkan harga tiket pesawat secara bersamaan, maka sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 bisa didenda maksimal Rp 25 miliar. Kesepakatan bersama antar pesaing dalam menetapkan harga dapat dikategorikan sebagai tindakan kartel. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.