Dark/Light Mode

Untuk Terapkan Zero ODOL, Masalah Status Jalan Harus Selesai Dulu

Jumat, 8 April 2022 23:49 WIB
Truk ODOL (Foto: Istimewa)
Truk ODOL (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta menyelesaikan beberapa masalah terkait jalan sebelum menerapkan Zero ODOL (Over Dimension Over Load). Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan, salah satu problem yang harus diselesaikan adalah masalah status dan fungsi jalan. Menurutnya, ini merupakan problem klasik yang masih belum diselesaikan hingga saat ini.

Agus menerangkan, pabrik untuk komoditas ekspor tidak ada yang berada di kota. Semua berada di desa atau kecamatan. Ketika mengangkut barang dari pabrik-pabrik menuju pelabuhan utama, truk-truk yang membawa komoditas itu akan melewati jalan yang statusnya beda, mulai jalan desa, kabupaten, kota, provinsi, dan arteri (nasional).

Tidak hanya statusnya, truk-truk itu juga pasti akan melalui jalan-jalan yang fungsinya juga berbeda. Mulai lingkungan primer atau jalan lokal, kolektor 3 atau jalan kabupaten, kolektor 2 atau jalan provinsi, dan kolektor 1 atau jalan arteri. Selain fungsi dan status, kelas jalan yang dilalui truk-truk dari pabrik menuju pelabuhan utama juga beda. Ada jalan kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

Baca juga : Sebar BLT Di Pasar Jambi, Jokowi: Sebelum Lebaran Harus Selesai

Saat berpindah jalan, truk-truk itu tidak mungkin menurunkan barang-barang bawaannya. Sebab, untuk membongkar muatan dibutuhkan terminal handling. “Masalahnya, terminal handling ini tidak ada, karena memang tidak diwajibkan dalam Undang-Undang,” ucap Agus, seperti keterangan yang diterima redaksi, Jumat (8/4).

Dengan kondisi ini, kata Agus, membuat jalan-jalan itu, khususnya yang ada di kabupaten, banyak yang rusak karena harus dilalui truk-truk besar. “Artinya, penerapan kelas jalan itu tidak sesuai dengan penerapan status jalannya,” imbuhnya Agus.

Agus melanjutkan, masalah ini terjadi karena antara UU Jalan dengan UU Lalu Lintas tidak pernah sinkron. “Di Pasal 19 Undang-Undang Lalu Lintas tentang Kelas Jalan, dikaitkan dengan fungsi jalan, dikaitkan status jalan, tidak pernah ketemu. Jadi, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa diselesaikan,” ucapnya.

Baca juga : Menteri Johnny Realisasikan 6 Arah Strategis Peta Jalan Indonesia Digital

Ketua Dewan Pakar Ikatan Penguji Kendaraan Indonesia (IPKBI) Dwi Wahyono Syamhudi menyatakan, dari aspek pengujian kendaran, lebih membingungkan lagi. Hal itu disebabkan pengujian kendaraan selalu menetapkan daya angkut berdasarkan kelas jalan terendah yang boleh dilalui. “Sekarang, kalau kelas jalannya nggak ada, karena tidak ada rambu juga, terus bagaimana mengatakan bahwa truk itu overload atau tidak,” tukasnya.

Yang perlu dipertimbangkan, lanjut Dwi, adalah keberadaan terminal handling atau barang sebagai hub untuk berpindah dari kelas jalan yang satu ke kelas jalan yang lain. Tanpa adanya hub atau terminal barang, pasti akan selalu ada pelanggaran kelas jalan.

“Truk-truk yang besar-besar itu kalau dia masuk ke dalam kelas 2, pasti melanggar. Karena panjangnya trailernya saja sudah 18 meter, sedangkan kelas 2 hanya boleh 12 meter. Kalau lagi masuk kelas 3 dari jalan industri seperti di Sukabumi dan sebagainya, itu trailer juga masuk dan sudah pasti melanggar,” terangnya.

Baca juga : Agum Gumelar Harapkan Golf PWI Jaya Terus Berlanjut

Jadi, lanjut dia, tidak mudah untuk menerapkan Zero ODOL. “Kita harus benahi semua permasalahan itu dulu secara simultan. Seluruh komponen transportasi itu dibenahi sedemikian rupa, sehingga pada saat dilakukan penertiban ODOL, pelanggaran muatan itu bisa dilakukan dengan baik dan dan selaras,” katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.