Dark/Light Mode

Kebijakan Intensifikasi Dorong Peningkatan Produktivitas Pangan

Rabu, 13 April 2022 22:49 WIB
Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

 Sebelumnya 
Pemerintah kata Aditya, seharusnya fokus pada peningkatan efisiensi lahan yang sudah ada, peningkatan kapasitas petani dan revitalisasi alat pertanian serta pabrik-pabrik yang sudah tua.

Dikatakan, Undang-undang Cipta Kerja memperbolehkan pengalihfungsian lahan pertanian dengan jaringan pengairan demi kepentingan umum atau proyek strategis nasional.

Hal ini dilakukan dengan syarat mempertahankan jaringan pengairan. Namun ini tegas Aditya, berpotensi memperparah konversi lahan pertanian.

Baca juga : Teten: Peningkatan Produktivitas UMKM Ciptakan Lapangan Kerja

"Demi ketahanan pangan dan kesejahteraan petani, kepastian kepemilikan lahan perlu ditingkatkan melalui program registrasi dan formalisasi,” jelas Aditya.

UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan mengecualikan lahan yang memiliki jaringan pengairan lengkap dari lahan pertanian yang boleh dialih fungsikan.

Menurutnya, laju pertumbuhan penduduk Indonesia terjadi sangat cepat. Jumlah penduduk yang bertambah harus diikuti dengan kemampuan lahan pertanian untuk menyediakan pangan untuk mereka.

Baca juga : Menag: Dorong Penguatan Digitalisasi Dan Literasi Di Madrasah

"Selain itu Pemerintah juga seharusnya meningkatkan kapasitas petani dengan mengadakan pelatihan, memberikan penyuluhan dan bimbingan soal penggunaan alat-alat pertanian yang lebih efisien dan pembaharuan metode tanam,” tambahnya.

Peningkatan kapasitas petani juga sangat erat kaitannya dengan tingkat efisiensi panen maupun proses pasca panennya.

"Petani juga menemui beberapa kesulitan mulai dari bibit, pupuk, akses ke modal, lahan kecil yang berimbas pada proses bercocok tanam yang tidak efisien dan juga kapasitas petani yang juga sebagian besar masih belum produktif," pungkasnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.