Dark/Light Mode

Larangan Ekspor CPO Direvisi Dirjen, Kok Gini...

Rabu, 27 April 2022 07:30 WIB
Seorang pekerja mengangkut tanda buah segar kelapa sawit. (Foto: Antara)
Seorang pekerja mengangkut tanda buah segar kelapa sawit. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Larangan ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang diumumkan Presiden Jokowi dan akan berlaku mulai besok, Kamis (28/4) makin heboh setelah seorang dirjen merevisi aturan tersebut. Duh, kok jadi begini ya.

Larangan ekspor itu disampaikan langsung Presiden Jokowi usai rapat dengan jajarannya, Jumat (22/4). "Dalam rapat tersebut telah saya putuskan, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng," tegas Jokowi, saat itu dalam sebuah video konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Saat itu, Jokowi juga menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini. “Agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," ucapnya.

Baca juga : Larangan Ekspor Bahan Baku Sampai Harga Migor Stabil Rp 14 Ribu

Tiga hari setelah pengumuman itu, muncul Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil, Senin sore (25/4). SE ini ditujukan kepada gubernur di 21 provinsi penghasil kelapa sawit di Indonesia.

Isinya, seperti merevisi keputusan Jokowi soal larangan itu. Dalam SE sang dirjen ini, CPO alias minyak mentah, tidak dilarang untuk diekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng sawit dan minyak goreng sawit (MGS).

“Pelarangan ekspor hanya diterapkan pada RBD palm olein (tiga pos tarif), a. 1511.90.36 (RBD Palm Oil dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram), b. 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60), dan c. 1511.90.38 (lain-lain),” bunyi SE tersebut.

Baca juga : Anis Matta Dukung Larangan Ekspor CPO Dan Minyak Goreng

Ali beralasan, kebijakan ini diambil agar petani sawit tidak rugi akibat harga yang anjlok. Dia mengaku, telah mendapatkan laporan dari para petani bahwa harga tandan buah segar (TBS) turun signifikan setelah kabar adanya larangan ekspor CPO. Padahal, petani saat ini telah menikmati harga TBS yang sedang tinggi melebihi Rp 3.000 per kilogram.

Kemarin, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberi penjelasan mengenai hal ini. Kata Airlangga, Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng (migor) karena harga migor curah yang ditetapkan Rp 14 ribu per liter belum terealisasi 100 persen. Masih banyak yang menjual migor curah masih di atas Rp 14 ribu per liter.

"Untuk itu, seperti sudah diterangkan Bapak Presiden Jokowi, Pemerintah melakukan pelarangan ekspor Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), yang merupakan bahan baku migor, sejak 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai tercapainya harga migor curah Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional," jelasnnya, dalam keterangan pers virtual, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.