Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Sebelumnya
Menurut Airlangga, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan diterbitkan sebagai aturan dari kebijakan tersebut. Selain itu, dari Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan.
Menurutnya, pelarangan ekspor dilakukan untuk tiga Harmonized System (HS) Codes RBD Palm Olein, yaitu HS Code 1511.9036, HS Code 1511.9037 dan HS Code 1511.9039. "Untuk yang lain, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sawit sesuai dengan harga yang wajar," sambung Airlangga.
Baca juga : Larangan Ekspor Bahan Baku Sampai Harga Migor Stabil Rp 14 Ribu
Sesuai aturan World Trade Organization (WTO), kebijakan pembatasan atau pelarangan sementara ekspor dapat dilakukan Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan di dalam negeri. Ia juga menyebut, pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk tersebut. "Bea cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai data Januari-Maret, sehingga seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai," tegas Airlangga.
Pengawasan juga dilakukan Satgas Pangan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan Undang-Undang (UU). "Pengawasan terus menerus kita lakukan selama libur Idul Fitri," tegas Airlangga.
Baca juga : Anis Matta Dukung Larangan Ekspor CPO Dan Minyak Goreng
Dilanjutkannya, evaluasi juga akan dilakukan secara berkala selama kebijakan pelarangan ekspor tersebut berjalan. Tentunya, ini menjadi semacam regulasi yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada. "Jangka waktu pelarangan sampai minyak goreng di masyarakat bisa menyentuh harga yang ditargetkan, yaitu Rp 14.000 per liter secara merata di seluruh wilayah Indonesia," kata Airlangga.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan geleng-geleng kepala melihat keputusan presiden direvisi seorang dirjen. Menurutnya, larangan ekspor CPO lebih parah dari nasib larangan batubara.
Baca juga : Darmadi: Perketat Pengawasan, Antisipasi Aksi Penyelundupan...
"Kali ini larangan ekspor CPO dikoreksi (dibatalkan) sebelum berlaku. Sangat mempermalukan Jokowi, masyarakat akan menduga Jokowi tunduk pada oligarki," tulisnya, di akun Twitter @AnthonyBudiawan. [MEN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya