Dark/Light Mode

Kalau Calon Jemaah Wafat

Ahli Waris Boleh Pilih, Cair Tunai Atau Berangkat Haji

Jumat, 3 Juni 2022 07:51 WIB
Jemaah Haji. (Foto: Ist)
Jemaah Haji. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 membuat Pemerintah Arab Saudi memberlakukan pembatasan usia jemaah haji. Hanya yang berusia di bawah 65 tahun, yang diperbolehkan menunaikan rukun Islam kelima itu.

Kepala Divisi Perhimpunan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Muhammad Nuril Anwar menerangkan, kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19. Tidak bisa dipastikan kapan berakhirnya kebijakan tersebut.

Jika dalam penantian tersebur ada calon jemaah haji yang yang wafat sebelum berangkat, haknya akan tetap diberikan. Ahli waris almarhum diberikan pilihan. Pertama, ahli waris bisa mengambil tunai atau membatalkan. Yang kedua kesempatan berhaji itu diserahkan kepada ahli warisnya.

Baca juga : Cegah Heat Stroke, Jemaah Haji Harus Banyak Minum, Jangan Tunggu Haus

"Pilihan pertama jamaah haji yang wafat dalam masa tunggunya yang bersangkutan (ahli waris) dapat mengambil atau membatalkan porsi hajinya," jelas Nuril saat menjawab pertanyaan Rakyat Merdeka dalam diskusi hybrid yang digelar Forum Merdeka Barat (FMB) 9 di Jakarta, kemarin.

Pada pilihan pertama ini keluarga yang ditinggalkan bisa mengurusnya dengan menghubungi kantor Kementerian agama setempat di kotamadya dan kabupaten. Kemudian nanti akan dibayarkan kepada ahli warisnya.

"Pembayaran tentu setelah syarat dan ketentuan dipenuhi. Itu terdiri dari seluruh saldo yang terdiri dari setoran awal," bebernya.

Baca juga : Warga Kebon Pala Tetap Langganan Banjir

Apabila yang bersangkutan telah menyetor lunas, maka pelunasannya pun menjadi hak keluarga yang bersangkutan. Ditambah dengan nilai manfaat yang telah diberikan selama masa tunggu.

"Adapun nilai manfaat ini sudah diprogramkan sejak tahun 2017 lalu. Nilai manfaat itu nanti dibayarkan di tahun 2018 sampai dengan tahun 2022 ini," jelasnya.

Dia menegaskan, jika keluarga almarhum ingin membatalkan porsinya maka akan dibayarkan langsung. Uang akan disetorkan dengan dimasukkan ke dalam rekening jemaah haji yang bersangkutan. "Nanti akan disalurkan ke bank penyetornya langsung," imbuhnya.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Kuota Terbaik

Sedangkan pilihan kedua yaitu, merujuk pada aturan umum sesuai ketentuan dari Kementerian agama, jemaah haji yang wafat atau sakit sehingga tidak mampu untuk berangkat dapat mewariskan porsinya kepada ahli warisnya. "Ahli waris ini bisa anak, orang tua, atau cucu yang bersangkutan juga bisa," terangnya.

Tidak sembarangan orang bisa mengaku sebagai ahli waris. Kemenag akan melakukan verifikasi. Setelah diverifikasi dalam waktu tertentu maka yang bersangkutan bisa menerima jadwal haji sesuai hak yang didapat almarhum.

Jika keluarganya ingin membatalkan kesempatan untuk berhaji atau tidak berangkat maka uang bisa diambil secara tunai.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.