Dark/Light Mode

Kalau Calon Jemaah Wafat

Ahli Waris Boleh Pilih, Cair Tunai Atau Berangkat Haji

Jumat, 3 Juni 2022 07:51 WIB
Jemaah Haji. (Foto: Ist)
Jemaah Haji. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain itu, perihal wafat ia menjelaskan contoh kasus lain. Yaitu saat pelaksanaan ibadah yang bersangkutan atau jamaah haji wafat ketika di Tanah Suci maka ada mekanisme lain. Hal tersebut akan berlaku ketentuan di mana nantinya pihak Kementerian agama akan membayarkan asuransi. "Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mungkin dapat dicek di Kementerian agama," tuturnya.

Ia menegaskan, BPKH sudah berkomitmen secara kuat untuk mengelola dana haji secara amanah integritas dan akuntabel. BPKH juga sudah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 kali. Yaitu di tahun 2018, 2019 dan 2020.

"Mudah-mudahan ini bukti dan bentuk kepercayaan masyarakat kepada BPKH dalam mengelola dana haji," tuturnya.

Baca juga : Cegah Heat Stroke, Jemaah Haji Harus Banyak Minum, Jangan Tunggu Haus

WTP atau unqualified opinion adalah hasil yang menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa Auditor BPK dalam hal ini BPKH telah menyajikan secara wajar yang berkaitan dengan material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas.

Dalam diskusi tersebut Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M Nur mendukung ketentuan yang dibuat BPKH. Umat Islam yang berencana diminta untuk memulai pendaftaran haji sedini mungkin.

"Karena antrean semakin panjang ada daerah yang antriannya sudah di atas 35 tahun. Jadi kalau dia mendaftar di usia 30 tahun baru akan berangkat setelah pensiun nanti," katanya.

Baca juga : Warga Kebon Pala Tetap Langganan Banjir

Jangan menunda pendaftaran haji di usia tua. Ia mengingatkan bahwa waktu bergulir sangat cepat. Antrian perjalanan semakin banyak. Jika ingin berangkat tapi menunda maka antrian akan semakin lama.

Firman mengakui, saat ini memang ada jadwal yang lebih cepat yaitu haji khusus. Itu pun masa antreannya sampai dengan 8 tahun.

"Jadi kalau jemaah punya kemampuan finansial dan kesehatan yang cukup baik bisa mengambil haji khusus untuk bisa mendapatkan kepastian haji lebih cepat," terangnya.

Baca juga : HNW Minta Pemerintah Perjuangkan Kuota Terbaik

Jika memiliki kemampuan keuangan lebih lagi jemaah bisa ikut kesempatan haji tanpa antre. Dia bilang berangkat haji tanpa antri sudah legal diatur oleh Undang-undang.

"Berangkat tanpa mengantri ada tapi lebih dikhususkan untuk jamaah yang berangkat secara finansial cukup siap. Nanti pelayanannya pun, Insya Allah akan dilayani oleh penyelenggara haji khusus," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.